PAMEKASAN – Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Barurambat Kota 5 (SDN Barkot 5) Pamekasan terus menyengat. Sekolah dasar negeri ini nekat menggelar kegiatan rekreasi ke Malang dengan memungut biaya hingga Rp 500 ribu per siswa, padahal larangan tegas telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
Bobroknya, siswa yang tidak ikut pun tetap dibebani biaya Rp200 ribu untuk acara perpisahan yang tak jelas bentuk dan laporannya.
Kasus ini bukan hanya menggugah emosi para wali murid, namun juga mengguncang kepercayaan publik terhadap pengawasan pendidikan di Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran tidak kunjung ada klarifikasi maupun tindakan tegas dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, Aktivis Peduli Pendidikan Jatim A. Neja berencana melaporkan langsung kasus ini ke Gubernur Jawa Timur.
“Ini bukan masalah teknis, ini soal moral dan integritas lembaga pendidikan. Kalau kepala dinas cuek, kami akan bawa masalah ini ke tingkat provinsi. Jangan main-main dengan hak anak dan kepercayaan publik,” tegas A. Neja, aktivis pendidikan, Kamis 23/7/2025).
Menurut dia, peristiwa memalukan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap semangat pendidikan gratis yang dijamin negara.
” Ketika siswa yang tidak ikut rekreasi tetap dipungut biaya, itu namanya pungli, bukan partisipasi. Dan yang lebih memprihatinkan, Dinas Pendidikan malah bungkam. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pengawasan. Kalau seperti ini dibiarkan, maka dunia pendidikan kita rusak dari hulu,” pungas A. Neja.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Pamekasan justru makin memperburuk situasi.
Kepala Seksi SD dan Kepala Bidang SD memilih bungkam, bahkan pesan dari media hanya dibaca tanpa dibalas. Hal ini menambah kekecewaan masyarakat.
“Sikap diam ini mencurigakan. Ada apa di balik bungkamnya pejabat dinas? Kenapa seolah ingin tutup mata?” kata seorang jurnalis lokal yang kecewa.
Dugaan pungli yang dibungkus kegiatan siswa ini jelas melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang dengan tegas melarang pungutan di jenjang pendidikan dasar tanpa musyawarah dan persetujuan tertulis dari orang tua siswa. Pengamat pendidikan menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang serius.
“Kalau siswa tidak ikut kegiatan, lalu kenapa tetap dibebankan biaya? Ini sudah jelas melawan prinsip keadilan dan transparansi. Sekolah jangan dijadikan ladang pungli terselubung,” tegas FR, pemerhati kebijakan publik.
Dorongan agar Inspektorat hingga Ombudsman turun tangan semakin kuat. Masyarakat mulai meragukan komitmen Dinas Pendidikan Pamekasan yang terkesan membiarkan praktik semacam ini berlangsung tanpa sanksi.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satupun pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Ketertutupan ini menjadi sorotan keras, apalagi menyangkut dana publik dan hak anak untuk mendapat pendidikan tanpa tekanan finansial tersembunyi.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi sekolah-sekolah lain. Pemerintah daerah harus bersikap, atau Gubernur Jatim harus turun tangan!” tutup salah satu wartawan senior di Pamekasan.
Penulis : ANS
Editor : Enno








