Lombok Tengah, detikzone.id – Seorang pria berinisial FA (36), warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan pihak kepolisian pada Minggu (4/8/2025) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, BMPF (28), meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait kematian tidak wajar korban di rumah mereka. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Lukil Maqnun, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap motif kejadian.
“Kemarin kami sudah melakukan pengamanan terhadap satu orang terduga pelaku KDRT yang menyebabkan (istrinya-red) meninggal dunia,” ujarnya kepada awak media, Senin (5/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, polisi mencurigai adanya dugaan perselingkuhan sebagai pemicu cekcok antara korban dan pelaku yang berujung maut.
“Motif yang kami dalami, itu adanya perselingkuhan,” tambah Lukil.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik korban dan pelaku, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Kronologinya bermula saat korban pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan terduga pelaku. Kemudian korban dipiting oleh pelaku hingga lemas. Awalnya dikira hanya pingsan, namun setelah ditunggu tak kunjung sadar, dokter dipanggil dan memastikan korban sudah tidak bernyawa,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh latar belakang dan memastikan keadilan bagi korban.
Penulis : Yulianti Utami







