PROBOLINGGO – Empat unit videotron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang dibangun dengan anggaran fantastis nyaris hanya menjadi “pajangan mewah” di tepi jalan.
Proyek yang menelan dana Rp 4 miliar dari APBD 2024 itu kini jarang difungsikan dengan alasan keterbatasan biaya listrik.
Pantauan Detikzone.id di lapangan, keempat videotron tersebut berada di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kecamatan Dringu, Alun-alun Kota Kraksaan, Gelora Merdeka Kraksaan, dan di Gedung Argopura Kantor Pemkab Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski dirancang untuk mendukung penyebaran informasi publik secara visual, layar raksasa tersebut sebagian besar hanya menampilkan tayangan pada jam terbatas.
Data pengadaan mencatat, kegiatan ini bernama “Penyediaan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo” dengan nilai pagu Rp 4 miliar dan nilai kontrak Rp 3,78 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, membenarkan bahwa videotron memang dioperasikan terbatas, yakni pukul 08.00–10.00 dan 18.00–22.00 untuk titik Alun-alun, MPP, dan stadion.
“Kalau di ruang Argopuro sering dipakai untuk acara rapat. Tapi memang daya listriknya besar, sementara anggaran operasional kami terbatas,” ujarnya, Jumat (15/08/2025).
Ironisnya, di tengah tingginya biaya pembelian perangkat, pemanfaatannya justru minim. Publik pun mempertanyakan urgensi pengadaan videotron jika pada akhirnya tidak dioperasikan secara maksimal.
Oke, saya buatkan bagian pengiring opini dengan sudut pandang pengamat kebijakan publik, supaya berita ini punya tekanan kritis dan membentuk persepsi publik.
AS, Pengamat kebijakan publik menilai, pengadaan videotron senilai miliaran rupiah yang jarang difungsikan menunjukkan lemahnya perencanaan program dan minimnya kajian kelayakan.
Menurutnya, setiap belanja modal seharusnya diikuti analisis manfaat, beban operasional, dan keberlanjutan anggaran, bukan sekadar fokus pada pengadaan fisik.
“Kalau akhirnya hanya dipakai beberapa jam sehari atau bahkan menganggur, itu pemborosan anggaran. Artinya pemerintah daerah tidak memikirkan total cost of ownership, termasuk biaya listrik, perawatan, dan konten sebelum proyek dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menyebut fenomena ini sebagai bentuk inefisiensi yang berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.
“Warga akan bertanya-tanya: untuk apa beli barang mahal kalau tidak dimaksimalkan? Itu bisa jadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, DPRD dan inspektorat daerah perlu melakukan audit khusus untuk memastikan apakah proyek ini sudah sesuai kebutuhan masyarakat atau sekadar proyek ‘gengsi’ yang berorientasi pada citra, bukan fungsi.
Penulis : Moch Solihin
Editor : Igusty Madani







