Lakukan Jemput Paksa, Kanit Reskrim Polsek Panakukang Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, menuai sorotan tajam. Pasalnya, ia diduga melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur PT Delta Sakti Abadi, Zaldy, sekaligus berupaya menyita objek jaminan fidusia tanpa prosedur hukum yang jelas.

Merasa dirugikan, Zaldy melalui kuasa hukumnya, Adrian SH, resmi melaporkan Iptu Rijal ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Menurut Adrian SH, kasus ini bermula dari perkara kredit kendaraan yang sebenarnya telah dikover oleh sertifikat jaminan fidusia, yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sangat menyayangkan tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang. Sebagai perwira polisi, seharusnya beliau menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru melakukan upaya paksa tanpa dasar yang jelas. Apalagi tindakan penyitaan atas nama negara wajib dilengkapi dokumen resmi, surat perintah, maupun bukti laporan polisi,” tegas Adrian.

 

Adrian juga mengungkapkan bahwa kliennya, Zaldy, sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Namun, Iptu Rijal disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah, izin penjemputan, maupun bukti laporan polisi yang sah.

 “Seharusnya klien kami dipanggil atau dimintai keterangan terlebih dahulu. Bukan didatangi paksa ke rumahnya di Jalan Tudopuli V dan diperlakukan seolah-olah tersangka. Tindakan ini jelas mencederai asas hukum yang berlaku,” tambahnya.

Adrian berharap, laporan pihaknya ke Propam Polda Sulsel dapat diproses secara transparan dan profesional, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan serta tidak ada pihak yang dirugikan.

 “Kami percaya, Propam akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan merugikan masyarakat,” tegas Adrian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Rijal singkat menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

Penulis : EN

Editor : BM

Berita Terkait

Langkah Kemanusiaan Kapolresta Tuban, Sambangi Warga Sakit dan Bawa Semangat untuk Bangkit
Diduga Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas, Lansia 69 Tahun Diamankan Polresta Tuban
Bukti Transformasi Pelayanan, Polresta Tuban Raih Predikat Prima A, Kapolresta: Terus Berbenah dan Berinovasi
Kapolresta Tuban Resmikan Jembatan Merah Putih, Akses Warga Bangilan Tak Lagi Bertumpu pada Jembatan Bambu
Outlet Miras HWG di Pantura Diduga Masih Buka Tersembunyi, Membuat Geram Warga, Tokoh Agama dan DPR-RI Rizal Bawazier
Merah Putih, Sportivitas, dan Tawa Bersatu, Polresta Sumenep Semarakkan HUT RI ke-81
Sumenep Bikin Bangga, Polresta Raih Predikat A untuk Pelayanan Publik
6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Langkah Kemanusiaan Kapolresta Tuban, Sambangi Warga Sakit dan Bawa Semangat untuk Bangkit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Diduga Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas, Lansia 69 Tahun Diamankan Polresta Tuban

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Bukti Transformasi Pelayanan, Polresta Tuban Raih Predikat Prima A, Kapolresta: Terus Berbenah dan Berinovasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Kapolresta Tuban Resmikan Jembatan Merah Putih, Akses Warga Bangilan Tak Lagi Bertumpu pada Jembatan Bambu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Outlet Miras HWG di Pantura Diduga Masih Buka Tersembunyi, Membuat Geram Warga, Tokoh Agama dan DPR-RI Rizal Bawazier

Berita Terbaru