SURABAYA, Detikzone.id – Skandal dana kompensasi rumpon kembali mencuat. Nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, resmi menyeret Bupati Sampang ke Polda Jawa Timur. Mereka menuding miliaran rupiah dana ganti rugi dari Petronas melalui SKK Migas yang seharusnya menjadi hak nelayan justru raib di tangan elit daerah. (22/0/2025).
Didampingi kuasa hukum, Ali Topan, nelayan melaporkan dugaan penggelapan dana tersebut dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Laporan itu ditandatangani langsung Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto. Penyidik memeriksa perwakilan nelayan hampir dua jam untuk menggali keterangan.
Ali Topan menyebut seorang terlapor berinisial S sebagai penerima dana, namun ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa berhenti pada satu nama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana ganti rugi miliaran rupiah tidak pernah sampai ke tangan nelayan. Kami melaporkan S sebagai penerima transfer, tetapi akar persoalan ada pada Pemkab Sampang. Bupati harus ikut bertanggung jawab,” tegas Topan.
Menurutnya, Pemkab Sampang sejak awal mengklaim sebagai penerima dana kompensasi dari Petronas melalui SKK Migas. Bahkan, pihak SKK Migas menyatakan dana ganti rugi sudah ditransfer ke Pemkab pada 2024.
“Kalau klaim itu benar, lalu kenapa nelayan sampai sekarang tidak menerima haknya? Di sinilah letak masalah. Kami mendesak penyidik memeriksa Bupati Sampang bersama pihak Petronas dan SKK Migas,” ujarnya.
Dalam laporannya, nelayan menyerahkan bukti kuat, antara lain transfer Rp 6,3 miliar ke rekening Mandiri berinisial S di Banyuates, serta rekaman video pernyataan SKK Migas yang menyebut pembayaran sudah tuntas setahun lalu.
“Bukti transfer dan video itu sangat jelas. Tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata,” tegas Topan.
Ia menilai, kasus ini bukan sekadar penggelapan, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh Pemkab Sampang.
“Dana kompensasi adalah hak nelayan, bukan untuk diparkir atau dimainkan oleh elit lokal. Kalau dana sudah disalurkan ke Pemkab, ke mana larinya? Pertanyaan ini harus dijawab Bupati Sampang secara terbuka,” katanya.
Topan mendesak Polda Jatim menindaklanjuti kasus ini sesuai KUHAP dan berpedoman pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Jangan ada praktik menutup-nutupi. Hak nelayan terlalu sering dikorbankan demi kepentingan segelintir pejabat,” pungkasnya.
Penulis : Anam







