Aktivis Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Kritik Proses Hukum yang Terkesan Terburu-buru

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Saepul Amin alias Sam Umar, seorang aktivis mahasiswa di Kediri, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota terkait demo yang berujung rusuh pada 30 Agustus 2025.

Saepul dijerat Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan.

Kronologi Penangkapan dan Kritik Terhadap Proses Hukum
Saepul Amin ditangkap pada dini hari di kos-kosannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufiq Dwi Kusuma, Direktur LBH Al-Faruq Kediri yang mendampingi Sam, mengecam keras proses penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pukul 02.00 WIB dini hari itu terkesan seperti menangkap teroris atau penjahat, padahal Sam sangat kooperatif.

“Yang saya sayangkan, pihak penyidik terlalu tergesa-gesa menetapkan tersangka. Apalagi saat mengamankan saudara Saepul Amin atau Sam Umar, terkesan seperti teroris atau penjahat,” ungkap Taufiq, Selasa (2/9/2025).

“Saat diamankan, Saepul sangat kooperatif. Dia bahkan menyapa petugas dan mempersilakan masuk.”

Keterangan Saepul Amin: Mengakui Aksi Damai, Menolak Tuduhan Anarkis
Dalam pemeriksaan, Saepul Amin menjalani 54 pertanyaan dan menjawabnya dengan terbuka.

Ia mengakui membuat selebaran ajakan untuk aksi solidaritas, namun menolak tudingan bahwa dirinya terlibat dalam tindakan anarkis.

“Saudara Saepul Amin atau Sam Umar mengakui membuat selebaran ajakan itu dan mengajak untuk aksi solidaritas. Tetapi, terkait tindakan-tindakan anarkis, itu tidak dibenarkan oleh saudara Saepul,” jelas Taufiq.

Taufiq juga menegaskan bahwa setelah aksi di Polres Kediri Kota, Saepul sudah pulang sebelum sore hari.

“Faktanya dia sudah balik sebelum jam 18.00 WIB. Untuk aksi susulan di DPRD, itu di luar wilayahnya Saepul Amin,” tambahnya.

Langkah Hukum Lanjutan: Mengajukan Penangguhan Penahanan
Meskipun LBH Al-Faruq Kediri menilai penyidik cukup profesional dalam membedakan peserta aksi damai dengan perusuh, mereka akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Tim advokasi Saepul Amin berencana mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman aktivis lain untuk melakukan langkah-langkah hukum, salah satunya adalah mengajukan penangguhan penahanan,” tegas Taufiq.

“Saya menjamin Saepul Amin akan tetap kooperatif.”

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru