MADURA – Publik kian geram dengan kinerja Bea Cukai (BC) Madura yang dinilai hanya gagah di jargon, namun ompong dalam tindakan. Di tengah gembar-gembor pemberantasan rokok ilegal, justru merek Newcastle diduga milik haji UM, Maddis, Pamoroh, Kabupaten Pamekasan bebas berkeliaran seolah tanpa sentuhan hukum.
Sabtu (13/9/2025), tim Detikzone.id menemukan fakta mencengangkan. Rokok ilegal Newcastle yang beredar di bawah bendera Boshindo Group dengan empat varian rasa, dijual murah hanya Rp10 ribu per bungkus, tanpa pita cukai peredarannya dilakukan secara terang-terangan, dari warung kecil hingga toko grosir.
“Rokok Newcastle ini jelas-jelas bodong, tak ada pita cukainya, tapi tetap beredar bebas. Rokok tersebut milik UM Maddis Pamekasan,” ujar sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran rokok ilegal ini tak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tapi juga merusak tatanan hukum.
Celakanya, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan terkesan bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan Jurnalis Indonesia pun tidak membuahkan hasil.
Fenomena ini semakin menegaskan dugaan publik bahwa aparat “main mata” dengan para bandar. “Kalau aparat serius, tak mungkin rokok ilegal bisa beredar sedemikian bebasnya. Pertanyaannya, siapa yang melindungi?” sindir pengamat lokal.
UM, yang ditengarai sebagai bos besar di balik peredaran Newcastle, juga memilih bungkam. Sementara di lapangan, distribusi rokok ilegal ini terus merajalela, bahkan disebut merambah hingga Sumenep.
Masyarakat pun mulai bersuara lantang. Mereka menilai Bea Cukai Madura hanya sibuk dengan pencitraan, tetapi mandul dalam tindakan nyata.
“Kalau aparat benar-benar punya nyali, harusnya UM ditindak tegas, bukan malah dibiarkan jadi raja kecil,” tambah sumber lain yang merupakan warga setempat.
Tim investigasi Detikzone berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi membuka mata publik atas “borok” penegakan hukum yang selama ini dibungkus dengan retorika semu.
Penulis : Redaksi








