Sekber Bela Negara Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Kasus Kematian Dua LC di Kediri

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, detikzone.id — Kasus kematian dua wanita pemandu lagu (LC) di Cafe AR-KTV Jl. Maron Kediri masih menyisakan banyak tanda tanya. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka maupun perkembangan penyelidikan. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sekretariat Bersama (Sekber) Bela Negara menegaskan sikapnya dalam forum diskusi yang digelar Minggu (21/9/2025) siang di RM Grogol, Kediri.

Mereka menilai bahwa proses hukum berjalan lamban dan tertutup, sehingga menimbulkan kesan ada sesuatu yang diduga ditutupi dari publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini bukan sekedar soal izin usaha cafe, tetapi menyangkut hilangnya dua nyawa manusia. Sampai hari ini, belum ada kepastian hukum, sementara masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Sony Sumarsono, Ketua Sekber Bela Negara.

Ketua Sekber itu menyoroti dugaan keterlibatan empat pemuda yang disebut-sebut mengajak tiga orang yang menjadi korban minum miras di cafe tersebut. Namun status hukum mereka hingga kini tidak jelas. Menurut dia, hal ini menandakan lemahnya transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam pertemuan itu hadir Wakil Sekber Mik Sulistyo (LPK-NI), Sekretaris Moh Solikhin Tj (Pimpinan Redaksi Topikterdepan), serta elemen masyarakat, mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri, perwakilan LSM, dan sejumlah media seperti Krisnanewstv, Topikterdepan, Sidikkasus, Radartimur, dan PojokNet. Diskusi berlangsung hangat, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Lebih lanjut kata dia, Sekber Bela Negara berencana akan mengajukan audiensi resmi dengan Kapolres Kediri Kota. Dikatakannya, mereka akan menanyakan langsung perkembangan penyelidikan, alasan belum adanya penetapan tersangka, status empat pemuda yang diduga terlibat, serta transparansi hasil uji forensik dan barang bukti.

Sony menekankan, keterbukaan informasi adalah hak publik yang dijamin undang-undang.

1. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan: “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

2. Pasal 4 ayat (2) UU KIP menegaskan: “Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.”

3. Sementara itu, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa: “Peradilan pidana bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau mendekati kebenaran materiil.”

“Artinya, penyidik tidak boleh menutup-nutupi. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan sekedar pilihan. Apabila publik tidak diberi informasi, itu berarti ada pengabaian terhadap undang-undang,” tegas Sony.

Ia menambahkan, proses hukum harus dijalankan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

“Negara tidak boleh abai. Hilangnya nyawa manusia bukan perkara remeh. Kami menuntut agar penyidik terbuka, profesional, dan tidak pandang bulu. Sekber Bela Negara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas Sony.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa nyawa manusia tidak boleh direduksi hanya sekedar angka.

Tanpa keadilan dan transparansi, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Publik menunggu keberanian aparat untuk membuktikan integritasnya.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru