Reformasi Polri Kian Mendesak, Penanganan Kasus di Polres Kediri Dipertanyakan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menuai sorotan. Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum pelaku pencurian kabel, Bambang Sutriyono, yakni Verry Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa reformasi internal Polri sudah bersifat mendesak dan tidak bisa lagi ditunda.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan profesional merupakan prasyarat utama menuju Indonesia yang makmur.

Kepada jurnalis media Detikzone, Rabu (24/9/2025) siang di depan halaman gedung lapas kelas IIA Kediri, Verry menyampaikan, salah satu sorotan tajam terhadap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, dan Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan obyek dan pelaku yang sama, namun pihak Polres Kediri justru menetapkannya sebagai dua perkara yang berbeda. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Jika kasus dengan obyek dan pelaku yang sama dipisah menjadi dua perkara, jelas itu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal seperti ini berpotensi merugikan pihak terkait dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Verry.

Lebih lanjut kata dia, merujuk pada KUHAP Pasal 141, penuntut umum sebenarnya dapat menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang sama atau saling berkaitan.

Bahkan, aturan internal Polri seperti Perkapolri Nomor 8 Tahun 2014 maupun Perpolri Nomor 6 Tahun 2019 juga mengatur mekanisme penyatuan perkara serta tata cara pengelolaan barang bukti secara ketat.

Namun, dalam praktiknya di lapangan, regulasi ini seolah diabaikan. Misalnya, barang bukti seharusnya diserahkan dalam waktu 1×24 jam kepada fungsi pengelolaan barang bukti, sebagaimana diatur Pasal 8 Perkapolri 8/2014. Jika aturan ini tidak dipatuhi, maka integritas penanganan perkara dapat dipertanyakan.

Verry menegaskan, penyatuan perkara bukan sekedar opsi, melainkan kewajiban ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Hal ini juga ditegaskan dalam Perpolri 6/2019 yang menyebutkan bahwa perkara dengan pelaku dan obyek yang sama semestinya ditangani dalam satu kesatuan reserse.

“Pelanggaran prosedur semacam ini harus segera diperbaiki agar tidak berdampak pada kasus-kasus lain. Warga berhak mendapatkan pelayanan hukum yang profesional dan transparan,” tambahnya.

Masyarakat, khususnya di Kabupaten Kediri, kini menanti keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan ini.

Sorotan terhadap kinerja aparat semakin menegaskan bahwa reformasi Polri adalah kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penulis : Bimo Gunawan

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB