SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga moral, integritas, serta perilaku pribadi dalam menjalankan tugas, karena mereka merupakan wajah pemerintah di mata masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK di Gedung KORPRI, Selasa (30/09/2025).
“Kami tekankan PPPK adalah aparatur yang memiliki kedudukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga wajib menjaga sikap pribadi baik integritas dan moralitas,” tegas Bupati Fauzi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan, aparatur pemerintah, baik ASN maupun PPPK, tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat mencoreng citra pemerintah, termasuk perselingkuhan dan praktik judi online.
“PPPK jangan ada kasus perselingkuhan dan bermain judi online yang merusak diri sendiri, keluarga, dan citra pemerintah daerah. Aparatur seharusnya memberi teladan, bukan justru melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Bupati menegaskan, Pemkab Sumenep tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi PPPK yang melanggar aturan, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi yang berdampak pada nama baik pemerintah.
Selain itu, ia mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi, loyalitas, dan semangat kerja, agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“PPPK harus mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat, agar Pemkab Sumenep semakin kokoh dalam memberikan pelayanan publik berkualitas,” ujar Fauzi.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa jumlah PPPK yang menerima SK kali ini sebanyak 167 orang, terdiri dari 18 tenaga teknis, 104 tenaga guru, dan 45 tenaga kesehatan.
“Mereka terpilih setelah melalui seleksi ketat dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), dari total 5.647 peserta yang mendaftar,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi







