LGI Tegaskan Langkah Hukum, Sidang Bos K-cunk Ditunda Disambut Sorak-Sorai Simpatisan

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung Detikzone – Sidang perkara perdata yang menyeret nama Suryono Hadi Pranoto alias Bos K-cunk, pemilik UD. K-cunk Motor, di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (30/9/2025) siang, kembali mengalami penundaan. Agenda identifikasi tergugat I dan mediasi tidak dapat dilanjutkan karena pihak penggugat, Hariyanto, berhalangan hadir.

Usai sidang, suasana di halaman pengadilan sempat ramai. Sorak-sorai simpatisan Bos K-cunk mewarnai keluarnya tergugat dari ruang sidang Cakra.

Namun, di balik keramaian tersebut, tim advokasi Lush Green Indonesia (LGI) menegaskan sikapnya bahwa proses hukum tidak boleh teralihkan oleh euforia massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helmi Rizal, SH., salah satu anggota tim advokasi LGI, memastikan bahwa mediasi tetap berjalan sesuai aturan.

“Sesuai dengan materi gugatan yang sudah kita daftarkan, kami akan tetap menuntut dengan pasal-pasal yang sudah kami gunakan sebelumnya, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, tolong dipahami dan dibaca baik-baik,” ujarnya tegas.

Helmi menambahkan, kedua pasal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan, pengelolaan, serta pembelian hasil tambang. LGI juga telah mengajukan permohonan kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan setempat.

“Kami ingin perkara ini tidak hanya dijustifikasi berdasarkan bukti sepihak, tetapi juga dinilai langsung dari kondisi di lapangan,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah lanjutan, Helmi menekankan bahwa perkara pidana akan tetap digulirkan bila mediasi gagal.

“Maka tuntutan untuk perkara pidananya akan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada, sudah kami serahkan dan dalam verifikasi. Tapi (artinya -red) kami sudah melakukan satu tahap ke ranah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Suryono yang akrab disapa Bos K-cunk memilih merespons singkat di hadapan media. Ia menegaskan sidang ditunda karena pihak penggugat tidak hadir.

“Sidang hari ini ditunda karena penggugatnya tidak hadir. Pesan saya untuk mbak Suci, ditunggu ya, giliran sampean dipanggil ya datanglah. Jangan cuma koar-koar di media sosial, saya tunggu giliran nanti sampean kalau dipanggil Polda Jatim datanglah,” ucapnya.

Saat ditanya lebih jauh, Suryono menyatakan telah menyerahkan semua urusan pada kuasa hukumnya.

“Untuk selanjutnya sudah saya serahkan sama kuasa hukum ya, sudah ya mas,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan pengadilan.

Meski membantah tuduhan LGI dengan alasan bahwa tanah yang dibeli diperuntukkan membangun masjid dan showroom, perlawanan hukum tetap menguat.

Untuk diketahui, bagi LGI, bantahan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran serius, mengingat praktik galian C ilegal di Tulungagung sudah lama merusak lingkungan.

Gugatan ini pun dianggap sebagai sinyal kuat terhadap para pelaku usaha tambang ilegal. Kasus Bos K-cunk tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, melainkan menyentuh isu lebih luas, diantaranya perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum atas praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.

Penulis : Bimo Gunawan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru