Ngeri ngeri Sedap! Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar, Polda Jatim Terbitkan SP2HP

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar yang menyeret sejumlah pihak mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H., selaku Kasubdit II Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jatim. Dokumen itu menegaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga mengetahui alur dana kompensasi tersebut.

Dalam laporan resmi itu disebutkan, penyidik telah menginterogasi delapan orang saksi yang berkaitan dengan proses distribusi dan realisasi dana ganti rugi rumpon. Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga telah diterima dan dianalisis oleh tim penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, SP2HP tersebut juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan guna memperdalam fakta hukum di lapangan.

Menanggapi perkembangan itu, penasihat hukum pelapor, Ali Topan, S.H., menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan transparan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.

“Kami selaku penasihat hukum pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang telah memeriksa delapan saksi, termasuk terlapor berinisial S,” ujar Ali Topan saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan bentuk nyata komitmen penyidik dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Ini bukti bahwa proses hukum berjalan dan tidak jalan di tempat. Kami berharap penyidik tetap konsisten menegakkan hukum sesuai asas due process of law,” tegas Topan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga benar-benar terang benderang dan pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami meminta agar penyidik bekerja profesional, objektif, dan tidak pandang bulu. Keadilan bagi nelayan harus menjadi prioritas,” katanya.

Lebih jauh, Topan mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi tambahan dari unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

“Informasi yang kami terima, penyidik akan memanggil Camat Banyuates dan beberapa kepala desa di wilayah tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Selain itu, Topan menyebut bahwa pada hari yang sama, penyidik juga telah memeriksa pihak perusahaan PT Huatong yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana ganti rugi rumpon tersebut.

“Langkah itu patut diapresiasi. Kami yakin Polda Jatim akan menuntaskan kasus ini dengan tegas dan tanpa intervensi,” pungkas Ali Topan.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru