Polres Sumenep Bongkar Praktik Ilegal Isi Ulang Gas Subsidi, Empat Pelaku Ditangkap di Gudang Desa Kebunan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pria masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan petugas setelah kedapatan melakukan praktik pengisian ulang gas non-subsidi 12 kilogram menggunakan isi gas subsidi 3 kilogram.

Aktivitas ilegal itu dilakukan di gudang yang bertuliskan pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG, di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

33 tabung LPG 3 Kg berisi

11 tabung LPG 3 Kg kosong

12 tabung LPG 12 Kg kosong

10 tabung LPG 12 Kg berisi

Peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas 3 Kg di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kegiatan pengoplosan gas di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan saat para pelaku tengah beraksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.

 “Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para pelaku terancam hukuman penjara dan denda berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian
80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep
Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Kapolres Sumenep Resmikan Kabagren Baru, Dorong Inovasi dan Penguatan Program Presisi
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:54 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:59 WIB

80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat

Berita Terbaru