SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Empat pria masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan petugas setelah kedapatan melakukan praktik pengisian ulang gas non-subsidi 12 kilogram menggunakan isi gas subsidi 3 kilogram.
Aktivitas ilegal itu dilakukan di gudang yang bertuliskan pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG, di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
33 tabung LPG 3 Kg berisi
11 tabung LPG 3 Kg kosong
12 tabung LPG 12 Kg kosong
10 tabung LPG 12 Kg berisi
Peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas 3 Kg di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kegiatan pengoplosan gas di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan saat para pelaku tengah beraksi.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.
“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para pelaku terancam hukuman penjara dan denda berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







