Polres Sumenep Bongkar Praktik Ilegal Isi Ulang Gas Subsidi, Empat Pelaku Ditangkap di Gudang Desa Kebunan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pria masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan petugas setelah kedapatan melakukan praktik pengisian ulang gas non-subsidi 12 kilogram menggunakan isi gas subsidi 3 kilogram.

Aktivitas ilegal itu dilakukan di gudang yang bertuliskan pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG, di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

33 tabung LPG 3 Kg berisi

11 tabung LPG 3 Kg kosong

12 tabung LPG 12 Kg kosong

10 tabung LPG 12 Kg berisi

Peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas 3 Kg di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kegiatan pengoplosan gas di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan saat para pelaku tengah beraksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.

 “Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para pelaku terancam hukuman penjara dan denda berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Berita Terkait

Oknum LSM: Lapar Siang Malam
Polres Sumenep Siaga Penuh di May Day, Stabilitas Wilayah Jadi Prioritas
Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala, Kesehatan Anggota Jadi Prioritas
Kapolres Sumenep Pimpin Apel Besar, Sabuk Kamtibmas Jadi Ujung Tombak Keamanan
Polres Sumenep Jalani Audit Kinerja 2026
HUT ke-80 Persit, Gerakan Hijau di Kalianget Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:45 WIB

Oknum LSM: Lapar Siang Malam

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:08 WIB

Polres Sumenep Siaga Penuh di May Day, Stabilitas Wilayah Jadi Prioritas

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Kamis, 30 April 2026 - 11:21 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala, Kesehatan Anggota Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Fauzi AS

HUKRIM

Oknum LSM: Lapar Siang Malam

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:45 WIB

Rawon Iga Resto Lotus, sajian andalan dengan kuah kaya rempah dan daging empuk yang jadi favorit pecinta kuliner di Sumenep

EKONOMI

Rawon Iga di Resto Lotus Sumenep Bikin Nagih

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:26 WIB