Status DPO Michelle Lucia Piong Terbukti Aktif di Situs Resmi Polri, Namun Belum Juga Ditangkap Sejak 2024

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, 20 Oktober 2025 — Publik kembali menyoroti lambannya penanganan terhadap seorang wanita bernama Michelle Lucia Piong, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Berdasarkan penelusuran redaksi di situs resmi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri — pusiknas.polri.go.id — nama Michelle Lucia Piong terdaftar aktif sebagai DPO nasional.

Namun, meski status buronan ini telah berjalan lebih dari satu tahun, hingga kini belum ada laporan penangkapan atau keterangan resmi mengenai perkembangan pencarian dari pihak kepolisian.

Identitas dan Dasar Hukum DPO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama : Michelle Lucia Piong
Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 21 Juni 1964
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Jelambar Utama IV/9 RT 001/RW 008, Jalan Mandala Barat III No. 10 RT 005/RW 004, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat

Michelle Lucia Piong diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sumber dan dasar hukum penetapan DPO:

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/18/IV/RES.1.11./2024/Ditreskrimum

Bantuan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/16/IV/RES.1.11./2024/Ditreskrimum

Laporan Polisi Nomor: LP/B/778/VII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan

Data tersebut telah diverifikasi melalui situs pusiknas.polri.go.id, yang menampilkan nama Michelle Lucia Piong dalam daftar DPO aktif Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Respons Polda Sulsel Masih Terbatas

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto memberikan tanggapan singkat.

“Saya dikonfirmasi ke Krimum,” ujar Didik saat dihubungi jurnalis detik zone pada Senin (20/10/2025).

Publik Desak Transparansi

Minimnya keterbukaan informasi dari aparat kepolisian membuat publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan penegakan hukum terhadap buronan yang telah berstatus resmi lebih dari setahun ini.

 

riyan ketua himpunan mahasiswa hukum menilai bahwa lembaga kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan perkembangan kepada publik.

“Ketika status DPO sudah lama dan belum tertangkap, wajar publik bertanya. Apalagi datanya resmi ada di situs Polri. Kepolisian harus menjelaskan upaya konkret apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi publik yang tertutup justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Fungsi Humas adalah menjembatani informasi antara institusi dan masyarakat. Bukan sekadar menjawab singkat, tapi memberi kejelasan,” tegasnya.

Meski data DPO Michelle Lucia Piong sudah jelas dan sah secara administratif, belum ada kepastian kapan penangkapan akan dilakukan. Publik menantikan langkah nyata Polda Sulsel untuk menegakkan hukum secara konsisten dan transparan, tanpa pandang bulu.

Informasi ini diverifikasi melalui situs resmi Pusiknas Polri (pusiknas.polri.go.id) dan dokumen internal Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Redaksi detikzone masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kabid Humas Polda Sulsel dan Ditreskrimum terkait proses penegakan hukum atas DPO Michelle Lucia Piong.

 

Penulis : M Iqbal

Berita Terkait

Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi
Tegang di Awal, Damai di Akhir: Polemik Arisan Get Berakhir Kekeluargaan
Ngopi Malam Penuh Makna! Kapolres Sumenep dan Kades Satukan Komitmen
Tak Ada Dispensasi, 42 Penumpang Arus Balik Bawean Tertahan di Pelabuhan
Janggal! Belum Setahun Dipakai Wali Kota dan Wakil, Perawatan Mobdin Sudah Membengkak Ratusan Juta
Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
HEBOH! Pajero Dijemput Polisi Pakai Sprint, Tiba-Tiba Muncul Ngaku “Pemilik” dari Bekasi: Ada Apa di Balik Kasus Ini?

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:46 WIB

Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:33 WIB

Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:03 WIB

Tegang di Awal, Damai di Akhir: Polemik Arisan Get Berakhir Kekeluargaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ngopi Malam Penuh Makna! Kapolres Sumenep dan Kades Satukan Komitmen

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:52 WIB

Tak Ada Dispensasi, 42 Penumpang Arus Balik Bawean Tertahan di Pelabuhan

Berita Terbaru