Makassar, 20 Oktober 2025 — Publik kembali menyoroti lambannya penanganan terhadap seorang wanita bernama Michelle Lucia Piong, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Berdasarkan penelusuran redaksi di situs resmi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri — pusiknas.polri.go.id — nama Michelle Lucia Piong terdaftar aktif sebagai DPO nasional.
Namun, meski status buronan ini telah berjalan lebih dari satu tahun, hingga kini belum ada laporan penangkapan atau keterangan resmi mengenai perkembangan pencarian dari pihak kepolisian.
Identitas dan Dasar Hukum DPO
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama : Michelle Lucia Piong
Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 21 Juni 1964
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Jelambar Utama IV/9 RT 001/RW 008, Jalan Mandala Barat III No. 10 RT 005/RW 004, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Michelle Lucia Piong diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sumber dan dasar hukum penetapan DPO:
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/18/IV/RES.1.11./2024/Ditreskrimum
Bantuan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/16/IV/RES.1.11./2024/Ditreskrimum
Laporan Polisi Nomor: LP/B/778/VII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan
Data tersebut telah diverifikasi melalui situs pusiknas.polri.go.id, yang menampilkan nama Michelle Lucia Piong dalam daftar DPO aktif Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Respons Polda Sulsel Masih Terbatas
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto memberikan tanggapan singkat.
“Saya dikonfirmasi ke Krimum,” ujar Didik saat dihubungi jurnalis detik zone pada Senin (20/10/2025).
Publik Desak Transparansi
Minimnya keterbukaan informasi dari aparat kepolisian membuat publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan penegakan hukum terhadap buronan yang telah berstatus resmi lebih dari setahun ini.
riyan ketua himpunan mahasiswa hukum menilai bahwa lembaga kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan perkembangan kepada publik.
“Ketika status DPO sudah lama dan belum tertangkap, wajar publik bertanya. Apalagi datanya resmi ada di situs Polri. Kepolisian harus menjelaskan upaya konkret apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi publik yang tertutup justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Fungsi Humas adalah menjembatani informasi antara institusi dan masyarakat. Bukan sekadar menjawab singkat, tapi memberi kejelasan,” tegasnya.
Meski data DPO Michelle Lucia Piong sudah jelas dan sah secara administratif, belum ada kepastian kapan penangkapan akan dilakukan. Publik menantikan langkah nyata Polda Sulsel untuk menegakkan hukum secara konsisten dan transparan, tanpa pandang bulu.
Informasi ini diverifikasi melalui situs resmi Pusiknas Polri (pusiknas.polri.go.id) dan dokumen internal Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Redaksi detikzone masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kabid Humas Polda Sulsel dan Ditreskrimum terkait proses penegakan hukum atas DPO Michelle Lucia Piong.
Penulis : M Iqbal







