PAMEKASAN — Industri rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah berbagai merek bodong bermunculan, kini giliran ST16MA yang diduga kuat milik pengusaha berpengaruh asal Pamekasan, Haji Sehri, mencuat sebagai simbol baru “kebal hukum”.
Produk rokok ilegal ini beredar luas di pasaran dengan lima varian Blueberry, Mango Boost, Premium, Bold, dan Absolute seluruhnya tanpa dilekati pita cukai di kemasannya.
“Pemerintah gak mungkin berani karena banyak yang beking, Mas,” ujar salah satu distributor rokok ilegal dengan nada nyinyir kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski pelanggaran tersebut sudah terang-benderang, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura.
“Semua orang di sini tahu rokok ST16MA gak bercukai, tapi tetap dijual bebas. Seolah aparat tutup mata,” ungkap seorang pedagang di Kecamatan Galis, Senin (27/10/2025).
Rokok tanpa cukai itu kini mendominasi pasar warung kecil hingga toko eceran di berbagai kecamatan di Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan, bahkan sudah menembus luar daerah dengan harga jauh di bawah produk legal.
Keberadaan ST16MA yang dengan cepat menembus pasar membuat resah kalangan pengusaha rokok legal. Mereka menilai pembiaran terhadap produk ilegal ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Kami bayar cukai, pajak, dan ikuti aturan. Tapi yang ilegal justru dibiarkan. Ini bentuk diskriminasi dalam hukum,” tegas salah satu pemilik pabrik rokok resmi.
Penulis : Redaksi







