BOGOR – Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) Bogor Raya mengumumkan rencana aksi demonstrasi skala besar yang akan digelar di Kantor Bupati Bogor dan Polres Bogor pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan perlindungan terhadap kegiatan ilegal dan kriminalisasi wartawan yang tengah menjalankan tugas investigasi.
Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 220/BRI-BGR/XII/2025 yang disampaikan kepada Kapolres Bogor c.q. Intelkam Polres Bogor, BEM RI Bogor Raya menyoroti dugaan aktivitas ilegal serius di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, yang meliputi penyelundupan oli, peredaran emas ilegal, dan pesta narkoba jenis sabu-sabu di kediaman Kepala Desa Yanuar. Ironisnya, ketika delapan awak media datang untuk meliput dan melakukan konfirmasi, mereka justru dilaporkan dan menghadapi proses hukum.
“Kondisi ini sungguh tidak masuk akal! Wartawan yang berusaha mengungkap kebenaran justru menjadi sasaran, sementara pelaku kegiatan ilegal tampaknya mendapatkan perlindungan. Bahkan ada dugaan tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh istri Kepala Desa Sadeng,” ungkap Afanda Faizulyan Rafi, Koordinator BEM RI Bogor Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan “balik hukum” ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat Kabupaten Bogor karena dianggap merusak kredibilitas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta menekan keberanian publik dalam mengawasi praktik ilegal di lingkungan mereka.
Aksi yang akan melibatkan 100 peserta ini menggunakan spanduk, toa, dan ban bekas untuk menyuarakan tuntutan. Tujuan utama demonstrasi adalah:
1. Memastikan kasus kegiatan ilegal di Desa Sadeng ditindaklanjuti secara transparan dan adil.
2. Menuntut agar penyebaran foto wartawan tanpa izin oleh oknum Intel Polres Bogor diusut tuntas.
3. Menjamin kebebasan pers dan aktivitas investigasi masyarakat tidak terganggu.
“Kita tidak akan tinggal diam melihat keadilan dikorbankan dan kebenaran ditutup-tutupi. Demonstrasi ini adalah langkah awal dari serangkaian aksi yang akan dilakukan jika tuntutan kita tidak segera ditanggapi,” tegas surat pemberitahuan aksi dari BEM RI Bogor Raya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Bupati Bogor maupun Polres Bogor terkait rencana aksi. Meski demikian, masyarakat Kabupaten Bogor menunjukkan dukungan besar, baik secara langsung maupun moral, terhadap langkah mahasiswa ini.
Agung Dekil, pendiri FORKOT dan aktivis ’98, menegaskan bahwa BEM dan rekan-rekan wartawan di Kabupaten Bogor harus terus mengawal kasus ini. Ia juga meminta Polda Jabar dan Mabes Polri turun tangan, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum polisi, dan menekankan bahwa pengawalan kasus ini harus tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers, penegakan hukum yang adil, dan partisipasi aktif masyarakat merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama.
Penulis : Rahman








