BANDUNG — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyelenggarakan pengambilan sumpah dan janji advokat berskala besar terhadap 357 calon advokat dari berbagai wilayah di Jawa Barat, Kamis (18/12/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung khidmat di Aula Utama PT Bandung dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, S.H., M.H., didampingi Ketua Majelis Hakim serta perwakilan Dewan Kehormatan Advokat (DKMA) Jawa Barat.
Prosesi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pawai masuk para calon advokat ke dalam aula sambil membawa bendera organisasi advokat masing-masing, di antaranya PPKHI, PERADI, PERADMI, dan organisasi advokat lainnya. Suasana semakin sakral ketika Majelis Hakim memasuki ruang sidang sebagai tanda dimulainya prosesi resmi.
Dalam rangkaian acara, Wakil Ketua PT Bandung membacakan piagam pengesahan advokat serta pasal-pasal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur hak dan kewajiban profesi. Dalam sambutannya, Dr. Syahlan menegaskan bahwa advokat memegang peran strategis sebagai penjaga gerbang keadilan yang harus menjunjung tinggi independensi, netralitas, dan integritas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Advokat bukan sekadar profesi, melainkan representasi keadilan bagi masyarakat. Karena itu, jaga kehormatan profesi dan hindari praktik-praktik yang merusak integritas hukum,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (17/12/2025), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI telah menggelar pembekalan intensif selama delapan jam di Hotel Prime Park Bandung. Pembekalan tersebut diikuti para calon advokat anggota PPKHI dan dipandu oleh sejumlah pakar hukum, salah satunya Ketua Umum DPN PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., yang menyampaikan materi bertajuk “Kode Etik Advokat di Era Digital” serta perlindungan asuransi bagi advokat.
Dalam pembekalan itu, Dheky Wijaya menekankan pentingnya menjaga amanah profesi di tengah tantangan zaman, termasuk tekanan eksternal dan godaan penyimpangan etika. Ia menyerukan kepada seluruh rekan sejawat agar tetap solid hingga akhir hayat dalam menjaga marwah profesi advokat.
“Amanah advokat jauh lebih berharga dari apa pun. Tanpa integritas dan solidaritas, profesi ini akan kehilangan maknanya. PPKHI harus hadir sebagai penyeimbang keadilan,” ujarnya.
Saat ditemui awak media, Dheky Wijaya juga mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pengadilan, organisasi advokat, dan seluruh elemen penegak hukum merupakan kunci utama terciptanya sistem peradilan yang adil dan berimbang.
“Di sinilah kita menitikberatkan pentingnya sinergi. Tanpa kerja sama yang kuat, peran advokat sebagai penegak hukum sekaligus penyeimbang keadilan tidak akan berjalan optimal,” tambahnya.
Konsep penyeimbang keadilan yang diusung PPKHI dimaknai sebagai peran advokat dalam menjaga keseimbangan kepentingan hukum, melindungi hak masyarakat, serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil dan proporsional. Dalam konteks ini, PPKHI diposisikan sebagai kekuatan moral dan profesional untuk mengawal tegaknya keadilan di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
Pengambilan sumpah advokat ini merupakan syarat mutlak bagi para calon advokat untuk dapat menjalankan praktik hukum secara resmi. Setelah prosesi selesai, para advokat dijadwalkan menerima Surat Izin Praktik Advokat (SIPA) dari DKMA Jawa Barat dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Menutup rangkaian acara, Dr. Syahlan kembali menegaskan bahwa para advokat baru akan berada dalam pengawasan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik profesi. “Komitmen kami adalah mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan bermoral,” tandasnya.
Acara ditutup dengan doa bersama, penyerahan piagam kepada perwakilan organisasi advokat, serta sesi foto bersama. Rasa bangga dan optimisme tampak mengiringi langkah para advokat baru yang resmi memasuki dunia profesi hukum sebagai bagian dari penegak dan penyeimbang keadilan. (red)
Penulis : Rahman







