Sidang Mediasi Kedua Anak Terlantar Denada di PN Banyuwangi Kandas, Pengacara Alam Gaib Tegaskan Hukum Tak Bisa Ditundukkan Kepentingan Popularitas

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., atau dikenal sebagai Pengacara Alam Gaib, memimpin tim kuasa hukum penggugat saat sidang mediasi kedua gugatan anak terlantar terhadap Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (15/1/2026). Absennya prinsipal tergugat memicu kegagalan mediasi dan memanaskan ketegangan publik serta jagat hukum hiburan.

Keterangan Foto: H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., atau dikenal sebagai Pengacara Alam Gaib, memimpin tim kuasa hukum penggugat saat sidang mediasi kedua gugatan anak terlantar terhadap Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (15/1/2026). Absennya prinsipal tergugat memicu kegagalan mediasi dan memanaskan ketegangan publik serta jagat hukum hiburan.

BANYUWANGI – Gugatan penelantaran anak yang menyeret nama selebritas Denada Tambunan berubah menjadi drama hukum panas di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang mediasi kedua yang digelar Kamis (15/1/2026) kandas total, tanpa titik temu, setelah Denada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya mengirim kuasa hukum tanpa kewenangan penuh.

Pihak penggugat hadir lengkap bersama tiga orang prinsipal, menunjukkan keseriusan mencari penyelesaian. Sebaliknya, kubu tergugat dinilai setengah hati.

Absennya prinsipal disebut sebagai faktor utama gagalnya mediasi, sekaligus memantik tudingan bahwa proses peradilan dipermainkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum penggugat menegaskan, kehadiran kuasa hukum tergugat tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 18 ayat (3) ditegaskan, kuasa hukum hanya dapat mewakili prinsipal dalam mediasi apabila mengantongi surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan mengambil keputusan.

“Faktanya, kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus. Ini bukan kesalahan teknis, ini pelanggaran serius terhadap prosedur mediasi,” tegas kuasa hukum penggugat.

Alasan ketidakhadiran Denada disebut karena jadwal syuting yang tidak bisa ditinggalkan. Namun dalih tersebut dipertanyakan.

Pasalnya, dalam persidangan, kuasa hukum tergugat justru menyampaikan resume yang menolak seluruh dalil dan petitum gugatan.

“Ini kontradiktif. Mengaku tak punya kewenangan, tapi sudah berani menolak substansi gugatan. Ini kuat dugaan hanya strategi mengulur waktu,” ujar tim kuasa hukum penggugat.

H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang dijuluki Pengacara Alam Gaib, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk penyepelean terhadap pengadilan dan tamparan keras bagi rasa keadilan publik.

“Kalau selebritas bisa seenaknya absen dengan alasan syuting, lalu hukum mau diletakkan di mana? Ini mencederai keadilan dan membuat masyarakat bertanya, apakah hukum tunduk pada popularitas?” tegas H. Andika.

Kasus ini bermula dari pengakuan Ressa Rizky Rossano (24) yang menyatakan dirinya sebagai anak kandung Denada. Selama puluhan tahun, Ressa mengaku hidup tanpa pengakuan, nafkah, dan kasih sayang ibu biologisnya, sebuah kisah pilu yang kini berubah menjadi pertempuran hukum terbuka.

Gugatan bernomor 288 ini bukan sekadar perkara perdata biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian moral publik, membongkar sisi gelap dunia selebriti dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kalau mediasi terus dijadikan sandiwara, kami siap membuka semua di persidangan. Tidak ada panggung hiburan di ruang sidang. Yang ada hanya hukum dan kebenaran,” pungkas Andika.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kades Daifi: Suwari FC Cup Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Mempererat Persaudaraan
FEBI UIN Mataram: FESyar KTI 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Kawasan Timur Indonesia
Seru! Moment Jum’at Sehat Rutan Pemalang Diwarnai Aksi Smash di Lapangan Badminton
Tampil Memukau, Ari Adriansyah Asal Sampang Curi Perhatian Juri dan Resmi Lolos DA8 Indosiar
Kementerian Agama dan PERADI Profesional Akan Gelar Symposium Nasional, Ketua Panitia Dr. Tasrif M. Saleh SH MH Beberkan Desain Ekosistem Keadilan
Serbuan Pagi di Pasar Bojongbata, Kala Getuk dan Klepon Jadi Rebutan Warga
HRM Khalilur R. Ab. S Serukan Polri dan Kejaksaan Tetap Bersinergi, Ingatkan Jangan Ada Ego Institusi
PP KAMMI Tunjuk Muhamad Gumelar Fawaz sebagai Pj Ketua Umum PD KAMMI Lombok Barat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:12 WIB

Kades Daifi: Suwari FC Cup Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Mempererat Persaudaraan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

FEBI UIN Mataram: FESyar KTI 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Kawasan Timur Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:09 WIB

Seru! Moment Jum’at Sehat Rutan Pemalang Diwarnai Aksi Smash di Lapangan Badminton

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:44 WIB

Tampil Memukau, Ari Adriansyah Asal Sampang Curi Perhatian Juri dan Resmi Lolos DA8 Indosiar

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:24 WIB

Kementerian Agama dan PERADI Profesional Akan Gelar Symposium Nasional, Ketua Panitia Dr. Tasrif M. Saleh SH MH Beberkan Desain Ekosistem Keadilan

Berita Terbaru