Bogor — Kenaikan signifikan harta kekayaan Bupati Bogor Rudy Susmanto kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor yang masih dibayangi persoalan kemiskinan dan kesenjangan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) justru menunjukkan lonjakan kekayaan kepala daerah tersebut hingga sekitar 35 persen dalam satu tahun.
Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2025, kekayaan Rudy Susmanto tercatat meningkat dari sekitar Rp9,3 miliar menjadi Rp12,6 miliar, atau bertambah sekitar Rp3,28 miliar. Angka ini dengan cepat menyebar di ruang publik dan memantik beragam reaksi masyarakat, khususnya di media sosial.
Di saat yang sama, data kemiskinan di Kabupaten Bogor masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ribuan warga masih bergulat dengan keterbatasan akses ekonomi, lapangan kerja, dan kebutuhan dasar. Kontras inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan publik—bukan tuduhan, tetapi kegelisahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto, menilai reaksi publik tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan sah dalam iklim demokrasi terbuka.
“Reaksi publik di media sosial tidak bisa langsung dimaknai sebagai tuduhan. Bahkan komentar singkat seperti ‘kan’ itu lebih tepat dibaca sebagai sinyal kesadaran publik. Mereka tidak sedang menghakimi, tapi sedang mengingatkan bahwa kekuasaan selalu diawasi,” ujar Rizwan, Selasa (27/1/2026).
Menurut Rizwan, LHKPN adalah instrumen hukum yang sah dan wajib, namun ketika data itu dikonsumsi publik secara luas, maka respons masyarakat tidak bisa dibatasi hanya pada sudut pandang administratif.
“Publik hari ini tidak polos. Mereka mencatat, membandingkan, dan mengaitkan dengan realitas hidup sehari-hari. Ketika pejabat bertambah kaya sementara sebagian warga masih berjuang bertahan, wajar jika publik bertanya,” katanya.
Rizwan juga menyoroti adanya lonjakan pada pos harta bergerak lainnya dalam laporan kekayaan tersebut. Meski secara aturan tidak ada pelanggaran karena tercantum dalam mekanisme resmi KPK, ia menilai istilah dan kategori administratif sering kali sulit dipahami masyarakat awam.
“Masalahnya bukan soal legal atau ilegal. Masalahnya ada pada jarak pemahaman. Bahasa laporan keuangan pejabat sering kali terasa dingin di tengah realitas sosial yang panas,” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi tidak cukup berhenti pada pelaporan formal, tetapi harus dibarengi dengan komunikasi publik yang utuh, kebijakan yang dirasakan langsung oleh rakyat, serta kinerja yang mampu menjembatani jarak sosial antara pemerintah dan warga.
“Kalau kinerja pemerintah daerah kuat dan dirasakan masyarakat bawah, data LHKPN tidak akan menimbulkan kegaduhan. Tapi jika kesenjangan masih terasa, angka sekecil apa pun bisa menjadi pemantik tafsir,” kata Rizwan.
Lebih jauh, Rizwan mengingatkan bahwa kritik, sindiran, bahkan kecurigaan publik adalah bagian dari kontrol sosial yang justru menjaga demokrasi tetap hidup.
“Demokrasi bukan tentang semua orang diam dan setuju. Demokrasi hidup dari pertanyaan, dari kegelisahan, dari keberanian publik untuk bersuara. Reaksi ini bukan ancaman, tapi alarm demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa publik berhak bertanya, dan negara—termasuk aparat pengawas—berkewajiban memastikan bahwa setiap pertanyaan publik dijawab dengan transparansi dan integritas.
“Ketika rakyat bertanya, itu bukan pembangkangan. Itu tanda bahwa demokrasi masih bernapas,” pungkas Rizwan.
Lonjakan kekayaan pejabat publik di tengah tekanan ekonomi masyarakat kini menjadi perhatian luas. Bagi publik, ini bukan semata soal angka, melainkan cermin relasi kekuasaan dan keadilan sosial. Dan dalam demokrasi, cermin itu tidak boleh ditutup.
Penulis : Rahman








