JEMBER – Sengketa tanah yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali mencuat ke ruang publik. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, secara resmi melaporkan dugaan pengrusakan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang terlapor berinisial Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa. Aduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, didampingi Vitalis Jenarus, SH, menyampaikan bahwa laporan pidana tersebut diajukan dengan sangkaan Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah serta Pasal 521 KUHP terkait penguasaan lahan tanpa hak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tutik Hidayati mengungkapkan, meski perkara perdata atas objek tanah tersebut telah diputus hingga Mahkamah Agung dan dinyatakan inkracht, hingga kini lahan masih dikuasai oleh pihak terlapor.
“Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap dan surat eksekusi juga telah terbit. Namun faktanya, tanah itu masih dikuasai dan bahkan telah didirikan bangunan baru,” ujar Tutik kepada wartawan, didampingi kakaknya, Miftahurrohman.
Selain dugaan penguasaan lahan tanpa hak, Tutik juga menuding adanya pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di atas tanah tersebut. Dugaan pengrusakan itu disebut terjadi setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.
“Kami menempuh jalur hukum karena persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, tetapi sudah masuk ke ranah pidana. Kami meminta perlindungan hukum atas hak kami sebagai ahli waris sah,” tegas Tutik.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menegaskan bahwa langkah hukum pidana ini ditempuh demi menjaga kepastian dan keadilan hukum.
“Jika putusan pengadilan yang sudah inkracht diabaikan, maka wibawa hukum menjadi lemah. Kami berharap Polda Jawa Timur menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, Tutik Hidayati mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah dengan nilai taksiran mencapai Rp5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah warisan keluarganya.
Saksi warga setempat, Abd. Fatah, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan tidak pernah diperjualbelikan.
“Setahu saya tidak pernah ada jual beli. Tanah itu hanya disewakan kepada salah satu pihak terlapor, tetapi kemudian kepemilikannya berubah nama tanpa prosedur yang jelas,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan kepastian dan supremasi hukum, khususnya di bidang pertanahan.
Penulis : RH








