PROBOLINGGO – Gaya hidup mewah dan praktik pengelolaan anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo kembali jadi sorotan. Anggaran makan-minum (mamin) tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar diduga dikuasai oleh sejumlah penyedia jasa perorangan tertentu tanpa mekanisme lelang resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana tersebut tidak melalui tender terbuka (e-procurement), melainkan dikelola secara swakelola atau penunjukan langsung, yang menimbulkan dugaan praktik “kavling” anggaran mamin. Praktik ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan persaingan usaha sehat.
Rincian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 menunjukkan bahwa dana Rp1,1 miliar untuk pos mamin setara 7,33 persen dari total pagu belanja Rp15 miliar. Namun, anggaran ini tidak ditayangkan sebagai paket tender di LPSE. Dugaan awal, BPPKAD memecah paket menjadi beberapa bagian di bawah Rp200 juta agar dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat Kebijakan Publik, Suliadi, SH, menilai angka Rp1,1 miliar untuk konsumsi satu kantor sangat tidak wajar, apalagi di tengah instruksi efisiensi anggaran.
“Ini ada yang tidak beres. Anggaran mamin sebesar itu tanpa lelang? Itu celah besar untuk korupsi. Harus diselidiki apakah ada penyedia jasa perorangan yang dimonopoli, dan berapa besar potensi mark-up harga per kotak konsumsinya,” tegas Suliadi, Selasa (7/2/2026).
Investigasi awal menunjukkan, vendor mamin yang sering menang proyek di kantor tersebut didominasi individu, bukan perusahaan profesional, dan beberapa memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di BPPKAD.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, belum memberikan tanggapan resmi. Surat klarifikasi tertulis yang dikirim sejak Senin lalu tidak dijawab, memicu spekulasi penutupan informasi publik.
Pihak Inspektorat Daerah diharapkan segera mengaudit penggunaan anggaran mamin ini untuk memastikan tidak ada indikasi korupsi atau kerugian negara, sekaligus menegakkan akuntabilitas publik.
Penulis : Moch Solichin







