KENDAL, Detikzone.id — Polres Kendal menangkap dua pemuda yang menyerang anggota polisi saat petugas melerai perkelahian di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan langsung kronologi kejadian saat konferensi pers di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026). Ia hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres Kendal.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu untuk menjaga situasi keamanan selama bulan suci Ramadan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim patroli yang dipimpin Kapolsek Kaliwungu berangkat dari Mapolsek menuju area parkir Masjid Kaliwungu untuk melaksanakan apel patroli gabungan.
Setelah apel selesai sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melanjutkan patroli ke sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, seperti Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari, hingga Pertigaan Pasar Gladag.
Petugas kemudian bersiaga di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari hingga sekitar pukul 03.15 WIB.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, warga melaporkan adanya perkelahian sekelompok pemuda di lokasi tersebut.
Kapolsek Kaliwungu bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pemuda sedang berkelahi dan beberapa rekannya berada di sekitar lokasi.
Petugas mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun situasi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial A.F. (17) memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga korban terjatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku lain berinisial M. (20) juga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.
Melihat kejadian tersebut, Kapolsek Kaliwungu bersama anggota langsung berupaya mengendalikan situasi.
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku berusaha melarikan diri melalui gang-gang di sekitar lokasi.
Petugas berhasil menangkap pelaku A.F. di tempat kejadian dan langsung membawanya ke Polsek Kaliwungu untuk pemeriksaan.
Sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kembali menyisir area sekitar lokasi kejadian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial M. yang masih berada di sekitar lokasi.
“Petugas bergerak cepat menangani peristiwa ini. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami sudah menangkap kedua pelaku dan saat ini penyidik sedang memproses kasusnya,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku emosi karena tidak terima saat polisi membubarkan perkelahian yang mereka lakukan.
Konsumsi minuman keras juga memicu tindakan agresif hingga berujung pada penyerangan terhadap petugas.
Anggota polisi yang menjadi korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik juga mengenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 470 KUHP baru yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana pokok.
Selain mengungkap kasus tersebut, Kapolres Kendal juga memaparkan perkembangan situasi keamanan selama pelaksanaan Operasi Pekat menjelang dan selama bulan Ramadan.
Selama 20 hari pelaksanaan operasi, Polres Kendal menangani sejumlah kasus yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, seperti peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga kasus asusila.
Kapolres menegaskan bahwa operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. (Mualim)







