Ditahan Sepekan, Tiba-Tiba Lolos! 150 Ball Rokok Tanpa Cukai Diduga ‘Ditebus’ Ratusan Juta di Polsek Sukarno–Hatta

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok tanpa cukai kembali memicu tanda tanya besar. Sebanyak 150 ball rokok ilegal bermerek Hummer Brown dan Smith yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Sukarno–Hatta Makassar, tiba-tiba dilaporkan tidak lagi berada di lokasi penyimpanan. Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama setelah muncul dugaan adanya transaksi besar yang membuat kendaraan pengangkut rokok tersebut “lolos” dari proses hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Isuzu yang datang dari Surabaya dengan tujuan Kabupaten Pangkep.

Kendaraan itu bersama muatan rokok ilegal dan dua orang di dalamnya, termasuk sopir, sempat diamankan di Polsek Pelabuhan Sukarno–Hatta Makassar pada 7 Maret 2026.
Seorang pria berinisial N, warga asal Surabaya yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut, menyebut kendaraan dan muatan rokok ilegal itu sempat ditahan selama beberapa hari di kantor polisi.
“Mobil dan muatannya ditahan di Polsek Sukarno–Hatta sejak tanggal 7 Maret,” ungkapnya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun penahanan itu justru memunculkan cerita lain yang lebih mengejutkan. Menurut N, rekannya sempat menerima informasi adanya permintaan uang dalam jumlah besar agar kendaraan beserta muatannya dapat dilepaskan.

“Awalnya teman saya bilang ada permintaan transfer ratusan juta rupiah untuk melepaskan mobil dan rokok itu. Tapi karena jumlahnya sangat besar, teman saya khawatir dan meminta kalau bisa dibayar langsung secara tunai,” ujarnya.

N mengaku bahkan sempat mengantar rekannya ke Makassar untuk membicarakan persoalan tersebut secara langsung. Namun ketika mereka tiba di kota tersebut, informasi yang diterima kembali berubah.

“Awalnya pembicaraan sempat alot. Tapi setelah kami sampai di Makassar, katanya kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Makassar,” lanjutnya.

Keanehan semakin terasa ketika kendaraan yang sebelumnya terlihat terparkir di depan Polsek Pelabuhan Sukarno–Hatta Makassar tiba-tiba menghilang. Pantauan media yang sempat melihat mobil tersebut di lokasi kini tidak lagi menemukan kendaraan maupun muatan rokok ilegal tersebut.

Seorang warga Makassar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kendaraan itu diduga telah dilepaskan setelah sekitar satu minggu diamankan.

“Setelah sekitar seminggu ditahan, kendaraan itu terlihat keluar dan melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhirnya di Pangkep,” katanya.

Ia juga mempertanyakan prosedur hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, jika benar muatan kendaraan berupa rokok tanpa cukai, seharusnya ada proses hukum lanjutan atau setidaknya pelimpahan barang bukti kepada pihak yang berwenang seperti Bea Cukai.

“Kalau memang rokok ilegal, mestinya ada proses hukum atau dilimpahkan ke Bea Cukai. Tapi ini diduga dilepas begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.

Dugaan adanya “deal” di luar mekanisme hukum pun mulai beredar di kalangan masyarakat. Sejumlah sumber menyebut kemungkinan adanya kesepakatan tertentu yang membuat kendaraan dan muatan rokok tersebut bisa keluar dari kantor polisi. Nilai transaksi yang disebut-sebut dalam informasi tersebut bahkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sementara itu, Adil, Humas Polres Pelabuhan Makassar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan informasi tambahan terkait kasus tersebut.

“Maaf Bu, informasi mobil yang memuat rokok ilegal ini dari mana? Mungkin bisa berbagi informasi. Tapi kalau memang muatannya ilegal, insya Allah kami akan memberikan pernyataan resmi melalui press release,” tulisnya.

Ia juga meminta pihak media atau masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut untuk membantu memberikan data yang dapat menjadi bahan penyelidikan.

“Kalau ada terkait mobil tersebut mungkin ibu bisa bantu berikan informasi kepada kami sebagai bahan penyelidikan,” tambahnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan kendaraan, nasib 150 ball rokok tanpa cukai tersebut, maupun kemungkinan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang diduga sempat diamankan itu.

Ketidakjelasan ini pun semakin memunculkan pertanyaan publik: apakah kasus tersebut benar-benar diproses sesuai hukum, atau justru berakhir di balik kesepakatan yang tidak pernah diketahui masyarakat?

Berita Terkait

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat
KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf
Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal
Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana
Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli
Lawan Rentenir dan Perkuat UMKM, TPAKD Sumenep Gaspol Program Keuangan 2026
NU Bukan Komoditas! Muktamar Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 15:14 WIB

KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal

Kamis, 16 April 2026 - 14:11 WIB

Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 00:08 WIB