Sumenep, Selasa, 24/32026 – Suasana tegas dan penuh kewaspadaan terasa di lingkungan RSUD Sumenep. Di balik pagar pembatas, terpampang jelas aturan yang tak bisa ditawar, semua demi satu hal: keselamatan pasien.
Tak hanya pembatasan kunjungan, di pintu masuk utama juga terpampang peringatan keras bahwa area rumah sakit merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 111 Tahun 2021. Pesan ini menjadi pengingat bahwa setiap orang yang masuk wajib menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Direktur Utama RSUD Sumenep, dr. Erliyati, M. Kes, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan jam kunjung serta jumlah penunggu bukan tanpa alasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah sakit, yang menjadi tempat harapan hidup bagi banyak orang, harus tetap steril, tenang, dan aman dari risiko yang bisa memperparah kondisi pasien,” ujarnya.
Jam kunjung yang dibatasi hanya pada pukul 10.00–12.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB menjadi bentuk kontrol ketat terhadap mobilitas pengunjung.
Tak hanya itu, jumlah penunggu maksimal dua orang dan pengunjung tiga orang diberlakukan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi mengganggu proses penyembuhan.
Yang paling tegas, larangan merokok diberlakukan tanpa kompromi di seluruh area rumah sakit. Asap rokok, yang sering dianggap sepele, justru bisa menjadi ancaman serius bagi pasien yang sedang berjuang pulih.
“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan lingkungan terbaik untuk sembuh. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan,” tegas dr. Erliyati.
Di balik ketegasan itu, tersimpan harapan besar, agar setiap pasien yang dirawat bisa kembali pulang dengan kondisi lebih baik, tanpa terganggu oleh kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah.








