Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina– Keluarga RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi atau teguran hukum pertama terhadap RS Permata Madina di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Senin (30/3/2026).

Dalam rilis pers yang diterima media ini dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan sebagai kuasa hukum yang ditunjuk keluarga pasien bertujuan meminta klarifikasi dan penyelesaian permasalahan secara profesional sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Miswari, dalam keterangan pers tersebut, mengatakan peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025 ketika pasien dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Dalam proses perawatan, ada beberapa kondisi yang menjadi perhatian, penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus yang dilakukan terhadap pasien, perkembangan kondisi pasien selama masa perawatan, dan penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis yang meliputi prosedur tindakan medis, pemantauan kondisi pasien, penanganan terhadap komplikasi yang timbul, dan standar pelayanan medis yang berlaku.

Sementara yang menjadi tuntutan adalah pihak rumah sakit memberikan penjelasan tertulis terkait tindakan medis yang telah dilakukan, menyampaikan pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dan menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian permasalahan secara musyawarah.

Kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender bagi pihak RS Permata Madina untuk memberikan tanggapan resmi sejak somasi diterima.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata, pidana, maupun prosedur profesi,” tulis Miswari dalam keterangan tersebut.

Miswari menekankan, penyampaian somasi ini bertujuan memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.

Untuk diketahui, RSH adalah putri seorang wartawan media online di Madina. Tangan RSH terpaksa diamputasi akibat pembengkakan saat menjalani perawatan di RS Permata Madina. Saat itu, dia dibawa orangtuanya ke rumah sakit karena ada keluhan pada lambung.

Berita Terkait

93.357 Jiwa di Kabupaten Pemalang Terancam Krisis Air
SMKS Islam Kota Blitar Perkuat Karakter Siswa Baru Lewat Diklat Bela Negara, Libatkan Kodim 0808 Blitar
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Menakar Nyali Penegak Hukum di Pusaran Judi Sabung Ayam di Kauman Blitar
Respons Sidak Kades, Pengusaha Kopra Mojokerto Tegaskan Patuh Aturan Berdayakan Warga
Makin Banyak Dijumpai Pengamen dan Pengemis Anak di Pemalang,Satpol PP Turun Tangan Beri Pengarahan
PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Probolinggo Gandeng Sektor Swasta Lewat MoU Strategis

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:05 WIB

93.357 Jiwa di Kabupaten Pemalang Terancam Krisis Air

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

SMKS Islam Kota Blitar Perkuat Karakter Siswa Baru Lewat Diklat Bela Negara, Libatkan Kodim 0808 Blitar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Menakar Nyali Penegak Hukum di Pusaran Judi Sabung Ayam di Kauman Blitar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:02 WIB

Respons Sidak Kades, Pengusaha Kopra Mojokerto Tegaskan Patuh Aturan Berdayakan Warga

Berita Terbaru

DETIK ZONE

93.357 Jiwa di Kabupaten Pemalang Terancam Krisis Air

Jumat, 17 Jul 2026 - 01:05 WIB