Mataram – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, menuai sorotan dari tokoh masyarakat Lombok Timur.
Tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, menilai proses hukum terhadap Mawardi tidak dilakukan secara objektif jika melihat kronologi kasus yang terjadi.
Menurutnya, Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023, sementara persoalan sengkarut lahan di kawasan Gili telah mulai diusut aparat penegak hukum sejak 2021, pada masa rezim PT Gili Trawangan Indah (GTI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, penanganan kasus ini sangat tidak objektif jika dikaitkan dengan posisi Mawardi yang baru menjabat setelah persoalan itu bergulir,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tuduhan kerugian negara sebesar dan aliran dana yang mengalir yang disangkakan kepada Mawardi. Menurutnya, fakta persidangan justru tidak menunjukkan adanya aliran dana tersebut kepada yang bersangkutan.
“Mawardi dipersangkakan dengan aliran dana maupun menguntungkan diri sendiri namun fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana itu ke dirinya. Selain itu, kapasitas kepala UPTD bukan pada ranah pengambil kebijakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyebut selama menjabat, Mawardi justru mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan kawasan Gili. Ia mengklaim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut meningkat hingga mencapai Rp8 miliar.
“Ini sebuah prestasi, jangan kemudian dikriminalisasi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana menempuh langkah lebih lanjut dengan menyurati Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI untuk meminta penghentian perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kami akan bersurat ke Presiden RI dan Komisi III. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal dan memviralkan kasus ini, karena orang yang tidak bersalah tidak boleh ditahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dorongan publik dinilai penting dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil.
Penulis : Ari







