Tokoh Masyarakat Bela Mawardi, Tak Ada Aliran Dana Hingga Prestasi Kenaikan PAD

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu Junaidi, Tokoh Masyarakat Lombok Timur & Ketua LSM Gumi Paer Lombok

Lalu Junaidi, Tokoh Masyarakat Lombok Timur & Ketua LSM Gumi Paer Lombok

Mataram – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, menuai sorotan dari tokoh masyarakat Lombok Timur.

Tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, menilai proses hukum terhadap Mawardi tidak dilakukan secara objektif jika melihat kronologi kasus yang terjadi.

Menurutnya, Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023, sementara persoalan sengkarut lahan di kawasan Gili telah mulai diusut aparat penegak hukum sejak 2021, pada masa rezim PT Gili Trawangan Indah (GTI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, penanganan kasus ini sangat tidak objektif jika dikaitkan dengan posisi Mawardi yang baru menjabat setelah persoalan itu bergulir,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tuduhan kerugian negara sebesar dan aliran dana yang mengalir yang disangkakan kepada Mawardi. Menurutnya, fakta persidangan justru tidak menunjukkan adanya aliran dana tersebut kepada yang bersangkutan.

“Mawardi dipersangkakan dengan aliran dana maupun menguntungkan diri sendiri namun fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana itu ke dirinya. Selain itu, kapasitas kepala UPTD bukan pada ranah pengambil kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junaidi menyebut selama menjabat, Mawardi justru mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan kawasan Gili. Ia mengklaim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut meningkat hingga mencapai Rp8 miliar.

“Ini sebuah prestasi, jangan kemudian dikriminalisasi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana menempuh langkah lebih lanjut dengan menyurati Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI untuk meminta penghentian perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

“Kami akan bersurat ke Presiden RI dan Komisi III. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal dan memviralkan kasus ini, karena orang yang tidak bersalah tidak boleh ditahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dorongan publik dinilai penting dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil.

Penulis : Ari

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Diprediksi Hadir, Anggi: Jangan Lewatkan Keberkahan Haul Masyayikh 19 Juli
Pengadilan Agama Kendal dan Lapas Kendal Perbarui Komitmen Kerja Sama
Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF Dalam Perspektif Fikih Muamalah
Merangkai Inspirasi Dari Ujung Pantura: 30 Tahun Tak Pernah Telat, Herlinawati Jadi Matahari Pagi di Pemalang
Menyoal Gurita Mafia Solar Subsidi di SPBU Pacekulon Nganjuk, Siapa Aktor di Baliknya?
Jangan Bohongi Presiden RI
Ketua DPC PWRI Kebumen Apresiasi Komitmen Prabowo dalam Penegakan Hukum, Harapkan Indonesia Bersih dan Bebas Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:14 WIB

Ribuan Jamaah Diprediksi Hadir, Anggi: Jangan Lewatkan Keberkahan Haul Masyayikh 19 Juli

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pengadilan Agama Kendal dan Lapas Kendal Perbarui Komitmen Kerja Sama

Senin, 13 Juli 2026 - 22:33 WIB

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:57 WIB

ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF Dalam Perspektif Fikih Muamalah

Senin, 13 Juli 2026 - 20:08 WIB

Merangkai Inspirasi Dari Ujung Pantura: 30 Tahun Tak Pernah Telat, Herlinawati Jadi Matahari Pagi di Pemalang

Berita Terbaru