SUMENEP, Sabtu (11/4/2026) – Dugaan penahanan hak nasabah mencuat dalam layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN Kabupaten Sumenep. Seorang nasabah berinisial HR mengaku hingga kini belum menerima sertifikat rumahnya, meski pelunasan telah dilakukan sejak 11 Desember 2025.
Yang menjadi sorotan, sertifikat tersebut atas nama pribadi nasabah. Namun ironisnya, dokumen penting itu tak kunjung diserahkan, bahkan setelah melewati batas waktu yang dijanjikan pihak bank.
HR mengungkapkan, saat pelunasan dilakukan, pihak bank menjanjikan proses penyerahan sertifikat rampung dalam waktu satu bulan. Namun hingga memasuki bulan keempat, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah empat bulan, tidak ada kejelasan. Ini bukan lagi keterlambatan biasa, ini sudah kelewat batas,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut, HR mengaku mengalami kerugian nyata. Rumah yang telah dilunasi sepenuhnya tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana karena terkendala ketiadaan sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan.
“Rumah itu mau saya jual untuk kebutuhan keluarga, tapi tertahan karena sertifikat tidak diberikan. Janji tinggal janji,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti mekanisme pelunasan yang dinilai tidak transparan. Meski telah membayar sebesar Rp132,8 juta untuk melunasi sisa kewajiban, HR mengaku tidak mendapatkan keringanan, bahkan masih dibebani denda.
“Tidak ada potongan sama sekali, malah masih kena denda. Padahal cicilan sudah lebih dari setengah jalan,” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian layanan dan perlindungan hak nasabah. HR bahkan meluapkan kekecewaannya secara terbuka.
“7 turunan, semoga tidak berurusan dengan Bank BTN,” ucapnya.
Sorotan tajam juga datang dari aktivis Ahmadineja. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
“Kalau ini dibiarkan, ini bisa jadi pola. Kami tidak akan diam. Jika tidak ada penyelesaian, aksi besar akan kami lakukan,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, pihak Bank BTN belum memberikan klarifikasi resmi maupun menghubungi nasabah, meski sebelumnya menjanjikan komunikasi maksimal satu bulan pasca pelunasan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas layanan perbankan, terutama dalam menjamin kepastian hukum dan hak nasabah yang telah menuntaskan kewajibannya.
Penulis : Redaksi







