Riba, Bunga, dan Realitas Sosial Masyarakat Modern

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Muhammad Yahya Ayyasy, STMIK Tazkia.

Dalam fiqih muamalah, kita sudah mengenal banyak hal salah satunya yaitu riba dan bunga. Riba dan bunga tidak mencakup aspek hukum saja, namun juga membawa pola sosial dan kemanusiaan.

Salah satu bagian penting yang sering dibahas yaitu bunga sebagai imbalan, baik melalui teori abstinence maupun dalam bentuk uang sewa. Hal itu menjadi titik awal melihat persoalan secara mendalam.
Teori abstinence menjelaskan bahwa sang pemberi pinjaman harus mendapatkan imbalan karena tidak mengeluarkan uang dengan menahan diri. Sebaliknya, dalam kehidupan sehari-hari tidak menunjukkan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak pemberi pinjaman hanya meminjamkan kelebihan harta atau dana mereka yang tidak digunakan, sehingga tidak benar-benar mendapatkan pengorbanan seperti yang dijelaskan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa legitimasi bunga tidak hanya selalu berada di atas argumen yang kuat dan konsisten.
Sementara itu, pandangan lainnya yang juga digunakan adalah bunga sebagai uang sewa. Dalam ekonomi konvensional, sewa dikenakan pada aset yang mengalami penyusutan atau membutuhkan perawatan.

Tetapi, uang tidak memiliki karakteristik tersebut, sehingga penyetaraan antara uang dan barang sewaan tidak benar. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa konsep bunga atas penggunaan uang masih menyisakan pertanyaan yang mendasar terkait keadilannya.

Ketika konsep ini digunakan dalam sehari-hari, masalah yang muncul menjadi lebih kompleks. Contohnya dalam peminjaman dana untuk pembiayaan usaha, ada kemungkinan untung dan rugi dalam usahanya.

Namun, dengan sistem bunga yang menambahkan kewajiban untuk membayar tanpa memikirkan hasil usaha yang dijalankan peminjam. Kewajiban membayar bunga itu pula memberi tekanan dan risiko yang tinggi kepada sang peminjam, sementara pemberi pinjaman tetap mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman itu.

Dalam kondisi masyarakat saat ini, kasus ini dapat terlihat pada pelaku usaha kecil yang sulit untuk berkembang karena terbebani kewajiban pembayaran bunga, bahkan jika mereka tidak mendapatkan keuntungan.

Kondisi itu semakin berdampak ketika disangkutkan dengan kehidupan masyarakat menengah sampai bawah. Banyak orang memilih untuk meminjam dana bukan untuk membuka usaha atau mencari uang lagi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.

Pada keadaan ini dapat kita ketahui bahwa bunga sudah menjadi beban yang mempersempit ruang hidup mereka. Penghasilan mereka yang seharusnya untuk bahan pokok sehari-hari menjadi uang pembayaran untuk bunga.

Dalam pandangan sosial, hal ini pula berdampak pada hubungan antarindividu dalam masyarakat. Sistem yang berorientasi pada bunga yang menggeser nilai-nilai kebersamaan menjadi hubungan yang bersifat transaksional.

Individu akan lebih menhitung untuk keuntungan dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan kemanusiaan. Hasilnya, kesatuan sosial akan semakin rendah dan digantikan oleh pola pikir yang didominasi untuk kepentingan individu dan ekonomi.

Terlebih lagi, hal ini dapat dikaitkan dengan kondisi masyarakat modern yang sudah semakin akbar dengan berbagai pinjaman berbasis bunga, tentunya seperti pinjaman online atau pinjol.

Kemudahan akses meminjam yang tidak diseimbangi dengan pemahaman terkait bunga membuat banyak individu yang terjebak dalam pinjaman online ini. Dalam hal ini, konsep keadilan yang ada di fiqih muamalah sangat baik untuk dikaji kembali untuk masyarakat.

Demikian, pembahasan terkait riba, bunga, dan masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari kita sebagai individu sosial. Teori-teori bunga justru menunjukkan bahwa tidak berjalan dengan prinsip keadilan. Ketika diterapkan, tidak hanya dirasakan secara ekonomi namun juga memengaruhi struktur sosial dan nilai pada masyarakat.

Oleh karena itu, pentingnya bagi kita untuk memahami konsep bunga untuk dapat memutuskan langkah penting dalam berbagai hal tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

Berita Terkait

GERBANG KAMPUS BUKAN UNTUK YANG BERKUASA: Seruan Keras Tolak Surat Sakti, Titipan Pejabat, dan Uang dalam Seleksi Mahasiswa Baru
Satu Sosok Dua Amanah: Pimred Teropong Reformasi Sekaligus Ketua DPW PERADMI JatimTegaskan Komitmen Kawal Pers dan Hukum
PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis untuk Umum
Tiga Kades di Situbondo Dinonaktifkan Usai Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah, Pemkab Ambil Langkah Tegas
Umat Koting B 1 Sambut Patung Bunda Maria dengan Penuh Sukacita  
Pangdam XIV/Hsn Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak Panti Asuhan di Gowa
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
Rutan Pemalang Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H Bersama WBP dan Petugas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:44 WIB

Satu Sosok Dua Amanah: Pimred Teropong Reformasi Sekaligus Ketua DPW PERADMI JatimTegaskan Komitmen Kawal Pers dan Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:22 WIB

PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis untuk Umum

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:45 WIB

Tiga Kades di Situbondo Dinonaktifkan Usai Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah, Pemkab Ambil Langkah Tegas

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:33 WIB

Umat Koting B 1 Sambut Patung Bunda Maria dengan Penuh Sukacita  

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:52 WIB

Pangdam XIV/Hsn Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak Panti Asuhan di Gowa

Berita Terbaru

Suasana live musik akustik di Arinna Cafe & Resto Sumenep yang berlangsung setiap malam mingguan. Alunan musik, pelayanan ramah, menu kuliner beragam, fasilitas ruang VIP, serta area bermain anak menjadi daya tarik yang membuat pengunjung betah berlama-lama menikmati suasana bersama keluarga, sahabat, maupun pasangan.

EKONOMI

Masakan di Arinna Resto Sumenep Bikin Nagih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:38 WIB