Dispendik Kota Probolinggo Disorot, 100 Paket Pengadaan Barang dan Jasa Diduga Dikuasai Satu Orang

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO– Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) kota Probolinggo tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data sistem Indonesia National Procurament Portal (Inaproc) ditemukan indikasi monopoli di mana sekitar 100 kegiatan belanja alat tulis kantor (ATK) dan jasa penyelenggaraan acara diduga dikuasai oleh perorangan.

Temuan ini memicu tanda tanya besar, mengingat total kegiatan belanja di dinas tersebut mencapai 669 paket,meliputi belanja makan minum (mamin), jasa konsultan, jasa konstruksi sekolah dan kantor, hingga pemeliharaan alat kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo,Siti Romlah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan jawaban klarifikasi.

Aliansi Madura Indonesia, (AMI) perwakilan Probolinggo,Dierel menilai temuan tersebut sebagai indikasi serius yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya menjamin prinsip keterbukaan, persaingan sehat, serta akuntabilitas.

“Kalau benar satu pihak bisa menguasai puluhan hingga ratusan paket, ini patut diduga ada ketidakwajaran dalam prosesnya. Pengadaan itu bukan ruang untuk dikuasai segelintir orang,” ujar Dierel, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai keadilan bagi pelaku usaha lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pengadaan.

“Harus ada audit yang transparan dan terbuka. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan publik,” tegasnya.

Publik mendesak adanya transparansi dan evaluasi mendalam atas temuan data sistem Inaproc tersebut. Jika terbukti ada penguasaan paket oleh pihak tertentu, hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Pecah Dominasi Bromo, Probolinggo ‘Jual’ Pesona 7 Pantai di Mega-Event November 2026
Lampu Hijau dari BKN: Pemkab Probolinggo Resmi Terapkan Sistem Manajemen Talenta untuk Mutasi dan Promosi ASN
Walikota Kediri Perkuat Sinergi dengan TNI, Dukung Pembangunan dan Ketahanan Wilayah
Bidik Pasar Global, Dinkes Probolinggo Gembleng Pelaku Usaha PIRT Melek Standar Mutu
Menuju ‘Probolinggo Menyala’, Dishub Targetkan 50 Ribu Titik PJU di Tahun 2026
Santri Husada Jadi Garda Terdepan, Dinkes Probolinggo Perkuat Fondasi Pesantren Sehat
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rombak 25 Posisi Strategis, Dorong Birokrasi Lebih Cepat, Adaptif, dan Melayani
Bupati Sumenep Serukan Revolusi Koperasi, Saatnya Naik Kelas dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:45 WIB

Pecah Dominasi Bromo, Probolinggo ‘Jual’ Pesona 7 Pantai di Mega-Event November 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:56 WIB

Lampu Hijau dari BKN: Pemkab Probolinggo Resmi Terapkan Sistem Manajemen Talenta untuk Mutasi dan Promosi ASN

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:53 WIB

Walikota Kediri Perkuat Sinergi dengan TNI, Dukung Pembangunan dan Ketahanan Wilayah

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:51 WIB

Bidik Pasar Global, Dinkes Probolinggo Gembleng Pelaku Usaha PIRT Melek Standar Mutu

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:51 WIB

Menuju ‘Probolinggo Menyala’, Dishub Targetkan 50 Ribu Titik PJU di Tahun 2026

Berita Terbaru