Mataram – Pakar hukum sekaligus Rektor Universitas Gunung Rinjani, Basri Mulyani, menyoroti aspek fundamental dalam perkara dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang menjerat Mawardi Khairi.
Menurutnya, dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya pembuktian yang jelas terkait peran dan perbuatannya, terutama jika dikaitkan sebagai pihak yang diduga menganjurkan atau menggerakkan suatu perbuatan.
“Kalau tidak ada saksi yang membuktikan sebagai penganjur, seharusnya bebas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, harus terpenuhi dua unsur utama, yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata). Tanpa kedua unsur tersebut, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang.
“Dalam hukum pidana itu harus ada mens rea dan actus reus. Kalau itu tidak dapat dibuktikan, maka peran seseorang harus dinyatakan bebas,” ujarnya.
Basri menegaskan, pendekatan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi semata, termasuk karena jabatan atau pengaruh sosial seseorang. Penegakan hukum, kata dia, harus berdiri di atas bukti konkret yang menunjukkan adanya tindakan nyata, termasuk dalam konteks dugaan penganjuran atau penghasutan.
Pendapat tersebut menjadi sorotan dalam konteks perkara Mawardi Khairi, di mana dalam persidangan disebut belum terdapat bukti yang secara tegas menunjukkan adanya tindakan langsung maupun peran aktif terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Lebih lanjut, Basri juga mengingatkan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip hukum yang mengharuskan hakim memutus perkara dengan mengutamakan kepentingan terdakwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian.
“Jika bukti-bukti yang diajukan masih menimbulkan keraguan, maka hakim wajib mengambil keputusan yang paling menguntungkan terdakwa, yaitu bebas,” jelasnya.
Ia menilai, dalam perkara yang kompleks seperti kasus lahan Gili Trawangan yang memiliki dimensi perdata dan pidana, kehati-hatian hakim menjadi kunci agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.
“Jangan sampai seseorang dipidana hanya karena asumsi atau konstruksi yang tidak utuh. Hukum pidana itu harus berbasis bukti, bukan persepsi,” pungkasnya.








