Polres Sampang Ungkap Kasus Video Asusila Viral di Tambelangan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus video asusila yang viral di Kecamatan Tambelangan.

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus video asusila yang viral di Kecamatan Tambelangan.

SAMPANG — Gerak cepat Polres Sampang kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyebaran video bermuatan asusila yang sempat viral di media sosial.

Pelaku berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, hanya beberapa jam setelah video tersebut menyebar luas di publik.

Kasus ini pertama kali mencuat sekitar pukul 11.00 WIB, ketika beredar rekaman layar video call antara seorang laki-laki dan perempuan yang mengandung unsur pornografi. Dalam waktu singkat, video tersebut menyebar masif melalui berbagai platform digital dan memicu keresahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu mengetahui adanya peredaran video tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Tambelangan. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban, seorang perempuan berinisial S (25), yang juga merupakan warga Sampang.

Rasa emosi tersebut mendorong pelaku untuk merekam momen video call yang bersifat pribadi, kemudian menyebarkannya hingga akhirnya menjadi konsumsi publik.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gradasi biru yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran konten asusila, karena selain berdampak sosial, juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tegas IPTU Nur Fajri Alim.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa di era digital, satu tindakan sembrono dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Berita Terkait

Suami Bertahun-tahun Peras Keringat di Rantau, Dugaan Istri Main Hati dengan Pria Lain Berujung Laporan ke Polresta Sumenep
Tak Terduga, Pembakaran Rumput untuk Usir Nyamuk Berujung Kebakaran di Guluk-Guluk
Cuaca Ekstrem Jadi Perhatian, TNI-Polri dan Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Hadapi Bencana
Satreskrim dan Pemkab Sumenep Turun Bersama, Aktivitas Tambang MBLB Jadi Sasaran Pengawasan
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Dua Pejabat Ditjenpas Sidak Dapur hingga Klinik Rutan Jakarta Pusat
Polres Kediri Kota PTDH Satu Personel yang Terbukti Langgar Etik dan Kasus Narkoba
Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolresta Sumenep Rajut Silaturahmi dengan Pengurus Surau Arbaabul Amin

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:28 WIB

Suami Bertahun-tahun Peras Keringat di Rantau, Dugaan Istri Main Hati dengan Pria Lain Berujung Laporan ke Polresta Sumenep

Rabu, 4 November 2026 - 21:25 WIB

Tak Terduga, Pembakaran Rumput untuk Usir Nyamuk Berujung Kebakaran di Guluk-Guluk

Rabu, 4 November 2026 - 19:17 WIB

Cuaca Ekstrem Jadi Perhatian, TNI-Polri dan Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Hadapi Bencana

Rabu, 4 November 2026 - 19:14 WIB

Satreskrim dan Pemkab Sumenep Turun Bersama, Aktivitas Tambang MBLB Jadi Sasaran Pengawasan

Rabu, 4 November 2026 - 18:36 WIB

Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru