Satu Penyedia Borong 10 Paket Jasa Konsultan di PUPR Kota Probolinggo, Akses Konfirmasi Tertutup

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO– Praktik pengadaan jasa konsultansi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo menjadi sorotan.

Berdasarkan penelusuran pada sistem Inaproc tahun anggaran 2025, tercatat sebanyak 10 paket kegiatan jasa konsultansi dikerjakan oleh satu penyedia jasa yang sama.

Total anggaran yang dikucurkan untuk sepuluh paket tersebut mencapai Rp288.600.380, dengan nilai tiap paket yang bervariasi. Fenomena pemusatan proyek pada satu pihak ini memicu pertanyaan terkait aspek keadilan dan pemerataan kesempatan bagi penyedia jasa konsultansi lainnya yang ada di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Dinas PUPR menemui jalan buntu. Akses konfirmasi terkesan tertutup. Saat disambangi ke kantornya, pejabat berwenang dilaporkan tidak berada di tempat. Tak hanya itu, upaya komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pejabat terkait pun tidak membuahkan hasil; nomor ponsel jurnalis justru diblokir.

Menanggapi sulitnya akses informasi tersebut, awak media resmi mengajukan permohonan klarifikasi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. Fokus klarifikasi tersebut mempertanyakan dua poin utama:

Mekanisme Pemilihan: Bagaimana sistem dan prosedur pemilihan penyedia yang diterapkan dalam 10 paket kegiatan tersebut sehingga seluruhnya jatuh ke tangan satu pihak?

Pertimbangan Teknis: Apa dasar pertimbangan teknis dan urgensi dari pihak PUPR sehingga mempercayakan seluruh paket pekerjaan tersebut kepada satu penyedia jasa saja?

Ketua Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) Probolinggo,Achmad.menilai situasi ini sebagai sebuah anomali dalam prinsip pengadaan publik.Secara normatif, konsentrasi pekerjaan pada satu penyedia memang tidak serta-merta melanggar aturan jika prosedurnya sah.

“Namun, secara substansi, hal ini menciptakan anomali dalam prinsip persaingan usaha sehat.
Sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Achmad,Selasa (28/4/2026).

PSSA menyoroti dua aspek krusial dalam kasus ini. Pertama, tertutupnya ruang bagi pelaku usaha lain untuk berpartisipasi dan berkembang. Kedua, perlunya pengujian teknis mengenai kapasitas personel manajerial dan tenaga ahli penyedia tersebut.

“Perlu diuji apakah satu penyedia tersebut memiliki tenaga ahli yang cukup untuk menjalankan 10 kontrak secara simultan tanpa mengurangi kualitas output kerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo maupun Dinas PUPR belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan monopoli paket pekerjaan konsultans ini.

Disisi lain pelaku usaha jasa konstruksi menanti transparansi atas pengelolaan anggaran negara tersebut agar sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang terbuka dan bersaing.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Harjakapro ke-280 Semarak, Komunitas Pecinta Satwa Warnai Kegiatan di Alun-Alun Kraksaan Probolinggo
Kepala Bappeda Pastikan Seleksi 771 Usulan Musrenbang 2027 Disaring Ketat dan Terukur Sesuai Prioritas Pembangunan Sumenep
Kepala Bappeda Sumenep Tegaskan 6 Peta Jalan Pembangunan 2026 Fokus SDM, Ekonomi, Infrastruktur, Layanan Publik hingga Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Sumenep Tegaskan Pentingnya Inovasi Ekonomi Desa di Tengah Efisiensi Anggaran
PKDI Apresiasi Program Sumenep ASRI, Siap Kolaborasi Wujudkan Desa Bersih dan Bermartabat
Bupati Fauzi Terus Gedor Program ASRI Demi Sumenep Bersih dan Bebas Kumuh
Bupati Sumenep Perkuat Desa Cinta Statistik: Data Jadi Kunci Arah Pembangunan yang Tepat dan Terukur
Disdik Sumenep Gelar Sosialisasi BOS 2026 di Ambunten

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:36 WIB

Harjakapro ke-280 Semarak, Komunitas Pecinta Satwa Warnai Kegiatan di Alun-Alun Kraksaan Probolinggo

Senin, 27 April 2026 - 23:32 WIB

Kepala Bappeda Pastikan Seleksi 771 Usulan Musrenbang 2027 Disaring Ketat dan Terukur Sesuai Prioritas Pembangunan Sumenep

Senin, 27 April 2026 - 23:09 WIB

Kepala Bappeda Sumenep Tegaskan 6 Peta Jalan Pembangunan 2026 Fokus SDM, Ekonomi, Infrastruktur, Layanan Publik hingga Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

Bupati Sumenep Tegaskan Pentingnya Inovasi Ekonomi Desa di Tengah Efisiensi Anggaran

Senin, 27 April 2026 - 21:30 WIB

PKDI Apresiasi Program Sumenep ASRI, Siap Kolaborasi Wujudkan Desa Bersih dan Bermartabat

Berita Terbaru