Pasar yang Adil: Etika dan Batas Intervensi Harga dalam Perspektif Islam

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Islam, pasar bukan sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga ruang sosial yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama. Aktivitas ekonomi dipandang sebagai bagian dari ibadah apabila dilakukan sesuai syariat, sehingga mekanisme pasar harus bebas dari penipuan, monopoli, riba, serta tindakan zalim yang merugikan masyarakat. Konsep pasar yang adil dalam Islam menekankan keseimbangan antara kebebasan ekonomi dan tanggung jawab moral.

Prinsip utama pasar dalam Islam:

● Menjunjung keadilan dan kejujuran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

● Bebas dari riba, penipuan, dan monopoli

● Mengutamakan kemaslahatan masyarakat

Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada pasar untuk menentukan harga melalui mekanisme permintaan dan penawaran yang alami. Harga dianggap wajar ketika terbentuk tanpa manipulasi. Rasulullah SAW juga tidak langsung menetapkan harga ketika terjadi kenaikan alami, yang menunjukkan bahwa pasar bebas diperbolehkan selama berjalan secara adil.

Namun, kebebasan pasar bukan berarti tanpa batas. Pemerintah atau negara dapat melakukan intervensi jika terjadi:

● Penimbunan barang (ihtikar)

● Kartel atau monopoli

● Penipuan timbangan

Eksploitasi harga yang merugikan masyarakat

Etika perdagangan dalam Islam menuntut pedagang untuk bersikap jujur, transparan, dan tidak merugikan pihak lain. Intervensi pemerintah bertujuan menjaga keadilan sosial, bukan mengontrol pasar secara berlebihan.

Kesimpulan:

Islam mendukung pasar bebas yang tetap berlandaskan moral dan syariah. Intervensi harga diperbolehkan hanya ketika diperlukan untuk mencegah kezaliman dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru