JAKARTA – Polemik mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pandangan dari sejumlah elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil.
Di tengah dinamika tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan dukungannya terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa Polri tetap berada di bawah naungan Presiden, serta pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR RI.
Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan hal yang penting untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas institusi kepolisian sebagai alat negara dalam penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, keberadaan Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan bagian dari desain ketatanegaraan yang sudah tepat dalam menjaga stabilitas dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, serta tidak akan dibentuk Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian.
Presiden juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam ketentuan tersebut, Presiden mengajukan usulan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri kepada DPR disertai alasan yang jelas, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dukungan dari KAKI Jatim ini menambah deretan suara yang menginginkan agar posisi Polri tetap konsisten sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden, guna menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Penulis : Red







