SUMENEP – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, dinamika politik dan pemerintahan desa di Jawa Timur mulai bergerak dalam satu irama konsolidasi besar. DPD Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jawa Timur menggelar rapat kerja (Raker) strategis di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan tersebut menjadi forum penting bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota DPD PKDI Jatim dalam membahas arah kebijakan serta implikasi regulasi baru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang dinilai membawa perubahan signifikan terhadap teknis pelaksanaan Pilkades serentak di berbagai daerah.
Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep turut serta hadir dalam forum strategis tersebut. Kehadiran ini menjadi bagian dari konsolidasi lintas daerah dalam menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan menghadapi agenda demokrasi tingkat desa yang semakin dekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PKDI Sumenep, H. Ubaid Abdul Hayat, menegaskan bahwa Raker tersebut memiliki arti penting dalam membaca arah kebijakan baru sekaligus memperkuat posisi kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.
Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus direspons dengan kesiapan bersama agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang dapat berdampak pada pelaksanaan Pilkades di lapangan.
Raker DPD PKDI Jatim ini juga menjadi ruang strategis untuk memperkuat soliditas antar kepala desa, sekaligus merumuskan langkah organisasi dalam menghadapi berbagai dinamika sosial dan politik menjelang Pilkades serentak.

Dengan kehadiran seluruh pengurus dan anggota DPD PKDI Jatim serta partisipasi PKDI Sumenep, forum ini menegaskan adanya keseriusan bersama dalam memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekedar diketahui, PP Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang fokus pada penguatan tata kelola desa, digitalisasi administrasi, dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa, termasuk pengaturan baru mengenai SILTAP (Penghasilan Tetap).
Regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya peningkatan kesejahteraan perangkat desa dengan ketentuan SILTAP Kepala Desa minimal setara 120 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a, serta Sekretaris Desa minimal 110 persen.
Selain itu, PP ini juga mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan desa, penegasan bahwa tidak ada jalur konversi atau afirmasi otomatis perangkat desa menjadi ASN, serta penguatan standar kompetensi perangkat desa agar lebih profesional dan teknokratis.
PP ini dirancang sebagai langkah reformasi besar untuk mendorong tata kelola desa yang lebih modern, transparan, dan mandiri di era digital.







