Crypto dan NFT: Cuan Halal atau Cuma Spekulasi Semata?

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dunia investasi belakangan ini sedang dihebohkan dengan fenomena aset digital. Mulai dari Bitcoin yang harganya naik turun bak roller coaster, hingga gambar digital (NFT) yang harganya bisa menembus angka fantastis. Namun sebagai muslim, kita pasti bertanya-tanya: “Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Apakah ini peluang rezeki atau justru judi gaya baru?”

Mari kita bedah pelan-pelan menggunakan kacamata syariah dengan bahasa yang lebih santai dan mudah dipahami.

Bukan Sekadar ‘Barang Gaib’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dulu, banyak ulama ragu terhadap Kripto karena dianggap tidak memiliki wujud fisik (underlying asset). Namun seiring berjalannya waktu, sudut pandang ini mulai bergeser. Dalam Islam, sesuatu bisa bernilai jika memiliki Mal (manfaat ekonomi) dan diakui oleh masyarakat (‘Urf).

Aset digital masa kini bukan sekadar angka di layar. Banyak proyek Kripto yang menawarkan solusi nyata, seperti kecepatan transaksi lintas negara atau keamanan data melalui teknologi blockchain. Begitu juga dengan NFT yang berperan layaknya sertifikat kepemilikan asli di dunia digital. Secara hukum asal, memiliki aset digital itu mubah (boleh), asalkan memiliki nilai manfaat yang nyata.

Gharar dan Maysir

Meski teknologinya canggih, ada dua “lampu merah” yang harus kita perhatikan: Gharar (ketidakpastian yang ekstrem) dan Maysir (spekulasi yang menyerupai judi).

Banyak orang terjun ke dunia Kripto karena terjebak fenomena FOMO (Fear of Missing Out). Mereka membeli koin “micin” tanpa riset, hanya berharap harganya melambung tinggi secara instan. Jika niatnya hanya spekulasi buta tanpa dasar, hal ini mendekati perilaku judi. Islam sangat melarang kita mencari keuntungan hanya dari faktor keberuntungan tanpa adanya usaha atau nilai tambah.

Tips Investasi Digital yang Syariah-Friendly

• Cek Fundamental: Sebelum membeli, baca whitepaper proyeknya. Pahami apa kegunaannya dan siapa tim di baliknya. Jangan membeli kucing dalam karung.

• Pilih yang Memiliki Utility: Utamakan koin atau NFT yang memberikan manfaat nyata bagi pemiliknya di dalam ekosistem digital tersebut.

• Hindari Proyek Haram: Pastikan aset tersebut tidak terkait dengan praktik riba, judi, atau konten yang melanggar norma.

• Gunakan Uang Dingin: Jangan pernah menggunakan uang kebutuhan pokok atau dana pendidikan. Investasi berisiko tinggi memerlukan manajemen keuangan yang sangat bijak.

Kesimpulan

Kripto dan NFT ibarat pisau bermata dua. Bisa bermanfaat jika digunakan dengan benar, namun bisa merugikan jika salah langkah. Kuncinya terletak pada transparansi, manfaat, dan niat yang lurus.

Selama kita menjauhi spekulasi murni dan fokus pada nilai asetnya, dunia digital bisa menjadi ladang rezeki yang berkah. Ingat, mendapatkan keuntungan itu penting, namun menjaga keberkahan adalah yang utama.

Penulis : Erma Dwi Melinda Mahasiswi STMIK Tazkia

 

 

Berita Terkait

Ratusan Pengurus DPC PKS Kota Mataram Ikuti Training Orientasi Partai
Fiqih Jual Beli Online dalam Islam
Hukum Jual Beli Online dalam Islam Beserta Dalilnya
Penghimpunan Dana Bank Syariah dalam Fiqih Muamalah
Algoritma vs Karsa: Ketika Pengusaha Lokal Dipaksa Menjadi Robot Konten Pembuka   
Mudharabah dan Musyarakah
JSIT Lombok Timur Gelar Musyawarah Daerah III 2026 di Lotim
Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:10 WIB

Ratusan Pengurus DPC PKS Kota Mataram Ikuti Training Orientasi Partai

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Fiqih Jual Beli Online dalam Islam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:51 WIB

Crypto dan NFT: Cuan Halal atau Cuma Spekulasi Semata?

Senin, 11 Mei 2026 - 13:41 WIB

Hukum Jual Beli Online dalam Islam Beserta Dalilnya

Senin, 11 Mei 2026 - 11:35 WIB

Algoritma vs Karsa: Ketika Pengusaha Lokal Dipaksa Menjadi Robot Konten Pembuka   

Berita Terbaru

NASIONAL

Fiqih Jual Beli Online dalam Islam

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

NASIONAL

Crypto dan NFT: Cuan Halal atau Cuma Spekulasi Semata?

Senin, 11 Mei 2026 - 13:51 WIB

NASIONAL

Hukum Jual Beli Online dalam Islam Beserta Dalilnya

Senin, 11 Mei 2026 - 13:41 WIB