PROBOLINGGO – Layanan Halo SAE yang digadang-gadang menjadi jembatan respons cepat Pemkab Probolinggo kini justru menuai ironi. Laporan warga mengenai dugaan pencemaran limbah panas di Sungai Kedungdalem, Kecamatan Dringu, membentur tembok birokrasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo dinilai lebih sibuk mengurusi kelengkapan dokumen ketimbang menyelamatkan ekosistem sungai.
Dalam tanggapan resminya di layanan Halo SAE, DLH beralasan laporan warga belum spesifik. Instansi ini meminta pelapor melengkapi titik koordinat dan sumber air limbah melalui tautan formulir digital. Sikap defensif ini memicu kritik tajam dari publik. DLH dianggap buta terhadap urgensi lapangan dan minim sensitivitas krisis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI), Moch Dierel AMP, menegaskan bahwa pencemaran lingkungan adalah ancaman nyata bagi kesehatan warga yang tidak bisa menunggu urusan administrasi selesai.
“Masyarakat melapor karena butuh tindakan, bukan sekadar balasan sistem. DLH punya personel, anggaran, dan perangkat. Mengapa harus menunggu warga menjadi detektif swasta untuk mencari koordinat?” ujar Dierel,minggu (21/6/2026).
Sejauh ini, penanganan kasus Kedungdalem hanya berputar pada lingkaran koordinasi di atas kertas. DLH mengklaim telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak Kecamatan Dringu. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindakan konkret seperti,Inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sungai,Pengambilan sampel air dan uji laboratorium,Investigasi pelaku pembuangan limbah panas.
“Koordinasi itu proses, bukan hasil akhir. Yang ditunggu publik adalah siapa pelakunya dan apa sanksinya,” tambah Dierel.
Lambatnya respons ini memicu desakan agar Pemkab Probolinggo segera mengevaluasi total kinerja jajaran DLH. Indikator keberhasilan pelayanan publik harus diukur dari solusi riil di lapangan, bukan dari tumpukan berkas laporan yang berhasil dijawab secara normatif.
Hingga berita ini diturunkan, Sungai Kedungdalem masih mengalir tanpa perlindungan hukum yang jelas. Publik Probolinggo kini menagih bukti nyata, apakah pemerintah daerah berani menindak perusak lingkungan atau justru terus berlindung di balik prosedur birokrasi.
Penulis : Moch Solihin








