Warga Kalowang Laporan ke Polres Sumenep, Mantan Mertua Terancam Penjara 7 Tahun

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bukti laporan (kiri) , Ma'mun Idris (kanan)

Foto: Bukti laporan (kiri) , Ma'mun Idris (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Ma’mun Idris warga desa Kalowang, Kecamatan Gayam melaporkan Sudarso mantan mertuanya ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tentang dugaan tindak pidana pengambilan paksa anak. Sabtu, 10/08/2024.

Pelaporan dugaan tindak pidana pengambilan paksa anak tersebut dilakukan pada Hari Minggu 04/08/2024, malam.

Ma’mun Idris merupakan mantan suami dari Nur Satilah. Mereka berdua merupakan warga desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai seorang anak bernama Farel (9).

Ma’mun Idris dan Nur Satilah sudah cerai 5 tahun yang lalu.

Kini, mereka berdua sudah memiliki pasangan masing masing. Ma’mun Idris sudah kembali menikah, sementara Nur Satilah sudah punya suami baru.

Ma’mun Idris mengatakan, laporan dugaan tindak pidana pengambilan paksa anak yang diduga dilakukan mantan mertuanya itu terjadi pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 wib.

“Saat di Jogja, saya mendapat telepon dari mantan istri saya Nur Satilah bahwa anak saya ada di rumah mertuanya yang sekarang, karena mantan istri saya sedang bekerja di luar kota bersama suaminya. Mantan istri saya menyuruh saya agar Farel dijemput,” katanya.

Mendengar hal itu, Ma’mun kemudian bergegas pulang dari Jogja sekira jam 23.00 wib.

Ma’mun tiba di desa Kaloang Kec. Gayam Kab. Sumenep pada hari Rabu tanggal
31 juli 2024 sekira pukul 12.00 wib.

“Pada saat itu, saya berpamitan kepada mertua mantan istri bahwa Farel akan tinggal tinggal bersama saya dan istri saya yang baru,” ungkapnya.

Kemudian, Ma’mun membawa anaknya yang bernama Farel itu ke rumahnya seraya menunggu jadwal keberangkatan kapal.

Pada keesokan harinya di pelabuhan Tarebung Sapudi, tepatnya pada hari Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 wib mantan mertuanga bernama SUDÁRSO tiba-tiba mengetok pintu mobil yang dinaikin Ma’mun lalu mengambil paksa anak pelapor yang bernama FAREL.

“Disana saya sempat mempertahankan namun dihalang-halangi oleh warga sekitar pelabuhan tersebut. Saya bersama istri yang sekarang tidak berdaya dengan itu,” ungkapnya.

Sebagai orang tua, ia berharap anaknya dikembalikan karena yang lebih berhak merawat dan membesarkan adalah orang tuanya sendiri.

“Saya tidak ridho jika anak saya itu dirawat oleh orang lain. Ingat Pasal 330 ayat (1) KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Suemenp AKP Widiarti masih belum memberikan klarifikasi detail mengenai kasus dugaan tindak pidana pengambilan paksa anak yang terjadi di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

“Saya cek dulu,” pungkasnya.

 

Penulis : Amin - Igusty

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru