Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​LOMBOK TENGAH — Di tengah situasi antrean panjang kendaraan yang mengular hingga berjam-jam, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5483504 Biao Praya, yang berlokasi di Jalan Pejanggik, Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, kedapatan tetap melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan wadah botol plastik kemasan, Selasa (30/6) malam.

​Praktik yang dinilai menyalahi prosedur standar keselamatan (SOP) dan regulasi tata niaga migas tersebut terpantau dilakukan secara kasual oleh oknum petugas pengisian.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang operator SPBU bernama Junaidi tampak mengisi BBM jenis bensin pertalite ke dalam botol mineral plastik berukuran 1,5 liter milik seorang pengendara sepeda motor matik bernomor polisi DR 3156 US, sesaat setelah tangki kendaraan tersebut terisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalih Sudah Biasa
​Saat dikonfirmasi, Junaidi tidak menampik tindakan tersebut. Ia berdalih bahwa pelayanan pembelian menggunakan botol plastik merupakan hal yang lumrah dan kerap dilakukan di SPBU tempatnya bekerja.

​”Ya… Sudah biasa melayani pembelian botol mineral seperti itu, maksimal dua botol. Namun, kalau untuk jeriken kami tidak melayani,” dalih Junaidi kepada wartawan.

​Senada dengan Junaidi, operator lain bernama Busran juga membenarkan adanya pembiaran praktik tersebut. Ia mengklaim tindakan itu diperbolehkan oleh pihak internal selama volume pembelian tidak dalam skala besar.

​”Ya, kalau ada yang isi membawa botol plastik sudah biasa dilayani, asalkan tidak banyak. Itu juga cuma satu atau dua botol saja,” kata Busran.
​
​Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas dan SOP manajemen terkait pengisian BBM bersubsidi ke wadah plastik—terlebih di tengah antrean masyarakat yang sedang membeludak—kedua petugas enggan memberikan jawaban pasti.

​Busran mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pengawas lapangan.

“Silakan hubungi mandor, Pak Jini saja,” cetusnya.

​Namun, transparansi pihak SPBU terkesan mandek saat wartawan meminta nomor kontak yang bersangkutan guna konfirmasi berimbang.

Busran berdalih tidak mengetahui nomor telepon atasannya tersebut dengan alasan sang mandor kerap berganti nomor ponsel.

​Tabrak Regulasi ESDM

​Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah botol plastik kemasan, khususnya untuk jenis BBM bersubsidi atau kompensasi, bertentangan dengan sejumlah regulasi keselamatan dan tata niaga migas yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas.

​Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan usaha hilir migas wajib menjamin standar keselamatan kerja dan lingkungan. Botol plastik kemasan (PET) diketahui tidak memiliki sifat anti-statis sehingga sangat rentan memicu listrik statis yang dapat menyebabkan kebakaran di area zona merah SPBU.

​Selain aspek keselamatan (K3), Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang keras pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah non-standar tanpa mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait demi mencegah penimbunan dan pengeceran ilegal (illegal resale).

​Sesuai aturan BPH Migas dan PT Pertamina (Persero), lembaga penyalur yang terbukti melakukan pembiaran atau melanggar SOP pendistribusian dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari skorsing pasokan BBM hingga pencabutan izin usaha operasional.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen atau pemilik SPBU 5483504 Biao Praya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tindakan para operatornya di lapangan.(BG
17/red)

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru