Sambut HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Gulirkan Program Pembebasan Pajak Daerah se-Jawa Timur

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan program pembebasan pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan yang berlaku sepanjang 1–31 Agustus 2026 ini dihadirkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan program pembebasan pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan yang berlaku sepanjang 1–31 Agustus 2026 ini dihadirkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.

SURABAYA, detikzone.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menggulirkan program pembebasan pajak daerah yang memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 itu menjadi salah satu “kado kemerdekaan” bagi masyarakat. Program ini tidak hanya menghapus berbagai sanksi administrasi, tetapi juga memberikan pengurangan hingga pembebasan pokok tunggakan bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah, Sabtu (1/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan bebas 100 persen denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya juga dibebaskan.

Tak berhenti di situ, Pemprov Jatim juga memberikan potongan 20 persen pokok tunggakan PKB bagi buruh pemilik kendaraan roda dua, serta pembebasan 100 persen pokok tunggakan bagi warga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, dan pemilik kendaraan roda tiga dengan ketentuan tertentu.

Program ini juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih ringan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.

Khofifah memastikan, meski memberikan berbagai insentif, tarif dasar PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan karena tetap mendapat keringanan dasar pengenaan masing-masing sebesar 24,7 persen dan 37,25 persen.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program ini diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan nilai insentif sekitar Rp17,25 miliar. Menariknya, kebijakan tersebut justru diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan daerah hingga Rp297,46 miliar berkat meningkatnya kepatuhan masyarakat.

Khofifah menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan fasilitas transportasi publik.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan kesempatan emas ini dengan mendatangi Kantor Bersama Samsat atau menggunakan kanal pembayaran digital resmi selama bulan Agustus.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah sebagai bagian dari semangat gotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya.

Penulis : Bm

Berita Terkait

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura
Bupati Sumenep: Festival Tong-Tong Bukan Sekadar Hiburan, tetapi Identitas Budaya Madura
Hari Jadi Sumenep Penuh Kemegahan Budaya, Kementerian Pariwisata Apresiasi Festival Tong-Tong yang Kembali Tembus KEN 2026
Diskominfo Sumenep Sukses Dorong Kampanye Digital Lewat Gerakan “Nongtong Bareng” di Festival Musik Tong-Tong
JJS DPRD Sumenep Jadi Simbol Kebersamaan, Cak Fauzi: Jangan Terpecah karena Politik
Di Balik Festival Tong-Tong, Cak Fauzi Titip Pesan untuk Masa Depan Sumenep di Hari Jadi ke-757
Hari Jadi Sumenep ke-757, Cak Fauzi Dorong Gotong Royong Jadi Kekuatan Pembangunan
Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Bupati Sumenep: Festival Tong-Tong Bukan Sekadar Hiburan, tetapi Identitas Budaya Madura

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Hari Jadi Sumenep Penuh Kemegahan Budaya, Kementerian Pariwisata Apresiasi Festival Tong-Tong yang Kembali Tembus KEN 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:14 WIB

JJS DPRD Sumenep Jadi Simbol Kebersamaan, Cak Fauzi: Jangan Terpecah karena Politik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Di Balik Festival Tong-Tong, Cak Fauzi Titip Pesan untuk Masa Depan Sumenep di Hari Jadi ke-757

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB