Sambut HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Gulirkan Program Pembebasan Pajak Daerah se-Jawa Timur

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan program pembebasan pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan yang berlaku sepanjang 1–31 Agustus 2026 ini dihadirkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan program pembebasan pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan yang berlaku sepanjang 1–31 Agustus 2026 ini dihadirkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.

SURABAYA, detikzone.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menggulirkan program pembebasan pajak daerah yang memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 itu menjadi salah satu “kado kemerdekaan” bagi masyarakat. Program ini tidak hanya menghapus berbagai sanksi administrasi, tetapi juga memberikan pengurangan hingga pembebasan pokok tunggakan bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah, Sabtu (1/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan bebas 100 persen denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya juga dibebaskan.

Tak berhenti di situ, Pemprov Jatim juga memberikan potongan 20 persen pokok tunggakan PKB bagi buruh pemilik kendaraan roda dua, serta pembebasan 100 persen pokok tunggakan bagi warga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, dan pemilik kendaraan roda tiga dengan ketentuan tertentu.

Program ini juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih ringan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.

Khofifah memastikan, meski memberikan berbagai insentif, tarif dasar PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan karena tetap mendapat keringanan dasar pengenaan masing-masing sebesar 24,7 persen dan 37,25 persen.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program ini diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan nilai insentif sekitar Rp17,25 miliar. Menariknya, kebijakan tersebut justru diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan daerah hingga Rp297,46 miliar berkat meningkatnya kepatuhan masyarakat.

Khofifah menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan fasilitas transportasi publik.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan kesempatan emas ini dengan mendatangi Kantor Bersama Samsat atau menggunakan kanal pembayaran digital resmi selama bulan Agustus.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah sebagai bagian dari semangat gotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya.

Penulis : Bm

Berita Terkait

Menepis Sekat di Ruang Tengger,Musda KNPI Probolinggo Rapatkan Barisan Menuju Indonesia Emas
Merawat Ibu dalam Gelap,Kisah Ernawati Siswi SMKN yang Bertahan di Tengah Impitan Hidup
Empat Trofi Nasional untuk Sumenep, Bukti Keseriusan Bangun Generasi Bebas Stunting
Bukan Sekadar Kumpul Rutin, DWP BKPSDM Probolinggo Sulap Limbah Jadi Berkah, Rintis Tabungan Emas, dan Perkuat Kepedulian Sosial
Pantau Harga Pangan Setiap Hari, DKPP Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Komoditas Tetap Aman
Martabat Wartawan Terusik, 14 Organisasi Pers Sampang Bersatu Desak Klarifikasi Prabowo
Harga Tembakau Tak Boleh Dipermainkan! Bupati Sumenep Pastikan Pembelian Wajib Sesuai Titik Impas, Perusahaan Nakal Siap Ditindak
Cetak Generasi Sehat dan Berkarakter, 178 Siswa SD/MI Ikuti Pelatihan Dokter Cilik di Probolinggo

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Gulirkan Program Pembebasan Pajak Daerah se-Jawa Timur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Menepis Sekat di Ruang Tengger,Musda KNPI Probolinggo Rapatkan Barisan Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Merawat Ibu dalam Gelap,Kisah Ernawati Siswi SMKN yang Bertahan di Tengah Impitan Hidup

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:23 WIB

Empat Trofi Nasional untuk Sumenep, Bukti Keseriusan Bangun Generasi Bebas Stunting

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Bukan Sekadar Kumpul Rutin, DWP BKPSDM Probolinggo Sulap Limbah Jadi Berkah, Rintis Tabungan Emas, dan Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

NASIONAL

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton

Sabtu, 1 Agu 2026 - 14:32 WIB