SURABAYA, detikzone.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menggulirkan program pembebasan pajak daerah yang memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 itu menjadi salah satu “kado kemerdekaan” bagi masyarakat. Program ini tidak hanya menghapus berbagai sanksi administrasi, tetapi juga memberikan pengurangan hingga pembebasan pokok tunggakan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah, Sabtu (1/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan bebas 100 persen denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya juga dibebaskan.
Tak berhenti di situ, Pemprov Jatim juga memberikan potongan 20 persen pokok tunggakan PKB bagi buruh pemilik kendaraan roda dua, serta pembebasan 100 persen pokok tunggakan bagi warga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, dan pemilik kendaraan roda tiga dengan ketentuan tertentu.
Program ini juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih ringan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.
Khofifah memastikan, meski memberikan berbagai insentif, tarif dasar PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan karena tetap mendapat keringanan dasar pengenaan masing-masing sebesar 24,7 persen dan 37,25 persen.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program ini diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan nilai insentif sekitar Rp17,25 miliar. Menariknya, kebijakan tersebut justru diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan daerah hingga Rp297,46 miliar berkat meningkatnya kepatuhan masyarakat.
Khofifah menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan fasilitas transportasi publik.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan kesempatan emas ini dengan mendatangi Kantor Bersama Samsat atau menggunakan kanal pembayaran digital resmi selama bulan Agustus.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah sebagai bagian dari semangat gotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya.
Penulis : Bm








