Demi Nyawa dan Aspal Dringu, Menakar Ketegasan Dishub Probolinggo Batasi Truk Fuso di Jalan Tamansari

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Bagi warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, deru mesin truk fuso yang melintasi ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah bukan sekadar bising harian. Kendaraan raksasa bertubuh lebar sekitar 2,5 meter itu sering kali menjadi ancaman nyata di jalanan yang lebarnya hanya pas-pasan sekitar empat meter.Menyikapi kekhawatiran warga dan ancaman kerusakan infrastruktur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas. Sebuah portal pembatas kendaraan setinggi 3,5 meter segera dipasang di ruas jalan tersebut. Kebijakan ini diambil demi mengembalikan fungsi jalan sesuai kelasnya sekaligus memitigasi risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Rencana besar ini dimatangkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepatuhan Kendaraan yang digelar di Desa Tamansari, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang duduk bersama yang dihadiri Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq, perwakilan Dinas PUPR, Bakesbangpol, Satlantas Polres Probolinggo, Jasa Raharja, otoritas Kecamatan dan Polsek Dringu, Pemerintah Desa Tamansari, hingga pelaku usaha serta manajemen PT KTI Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Opsi pemasangan portal setinggi 3,5 meter dipilih bukan tanpa perhitungan. Dengan spesifikasi ini, bus mini milik PT KTI yang memiliki tinggi sekitar 3,3 meter dipastikan masih bisa melintas karena muatannya dinilai sesuai dengan kapasitas kelas jalan. Sebaliknya, lampu merah menyala bagi truk sejenis fuso yang harus segera memutar otak mencari rute atau armada alternatif.

 

Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo, Taufiq, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata dari fungsi pengendalian jalan. Pemerintah tidak sedang mempersulit dunia usaha, melainkan sedang melindungi hak hidup masyarakat luas.“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari pengendalian ruas jalan di Kabupaten Probolinggo. Prioritas utama kami adalah keselamatan dan keamanan pengguna jalan, sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kelas jalan,” ujar Taufiq usai memimpin jalannya mediasi.

 

Taufiq memahami bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada operasional logistik para pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan kelonggaran berupa masa transisi selama dua minggu. Waktu 14 hari ini diharapkan cukup bagi para pengusaha untuk menyesuaikan armada mereka.”Kami memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian kendaraan. Harapannya, seluruh armada yang melintas nantinya benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keselamatan masyarakat tetap terjaga,” imbuhnya dengan nada lugas.

 

Urgensi pemasangan portal ini makin terang benderang saat melihat kondisi riil di lapangan. Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, memaparkan betapa berbahayanya membiarkan kendaraan over dimensi terus melintas di ruas Tamansari-Banjarsawah. Terlebih, jalur ini merupakan urat nadi menuju fasilitas publik sensitif seperti sekolah dan perkantoran pemerintahan.“Jalan Tamansari-Banjarsawah cukup sempit. Jika dilalui kendaraan besar seperti truk fuso, ruang gerak pengguna jalan lain menjadi sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Karena itu pemasangan portal menjadi langkah pencegahan yang mengutamakan keselamatan masyarakat,” ungkap Sigit.

 

Sebagai solusinya, Dishub tidak sekadar melarang, tetapi juga menyodorkan empat opsi jalan keluar bagi pelaku usaha, antara lain.Membangun tempat penampungan sementara (stockpile) di kawasan jalan nasional,Melakukan skema bongkar muat (overloading) ke armada kendaraan yang lebih kecil,Mengajukan izin dispensasi khusus dengan memenuhi persyaratan rekayasa lalu lintas yang ketat,atau Mengganti total armada operasional agar sesuai dengan ketentuan kelas jalan.

Dari keempat opsi tersebut, Sigit menilai opsi terakhir menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan adalah pilihan paling bijak dan minim risiko finansial jangka panjang bagi pengusaha. Langka

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Apel Perdana, Kapolres Kediri Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat
Evakuasi Korban KM Mutiara Sentosa 2 Berlangsung Intensif, Kapolresta Sumenep Turun Langsung ke Pelabuhan
Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SMP di Randudongkal
Tak Hanya Jaga Negara, TNI AD Bangun Masa Depan Anak Bangsa Lewat Rehabilitasi Madrasah di Sumenep
Dihadang Batu Besar, TNI AD Pantang Menyerah Wujudkan Sumur Bor untuk Warga Pragaan Sumenep
Sambut HUT ke-60 Korem Bhaskara Jaya, Kodim 0827/Sumenep Gelar Doa Bersama, Perkuat Semangat Pengabdian untuk Negeri
Kapolresta Sumenep dan PKDI Satukan Langkah, Perkuat Sinergi Demi Keamanan Masyarakat
Penuh Haru, Polresta Sumenep Lepas Personel Purna Tugas dan Anugerahkan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Demi Nyawa dan Aspal Dringu, Menakar Ketegasan Dishub Probolinggo Batasi Truk Fuso di Jalan Tamansari

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Apel Perdana, Kapolres Kediri Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Evakuasi Korban KM Mutiara Sentosa 2 Berlangsung Intensif, Kapolresta Sumenep Turun Langsung ke Pelabuhan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SMP di Randudongkal

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:17 WIB

Tak Hanya Jaga Negara, TNI AD Bangun Masa Depan Anak Bangsa Lewat Rehabilitasi Madrasah di Sumenep

Berita Terbaru