SUMENEP, Detikzone.id – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat di wilayah Kepulauan Sumenep. Polsek Sapeken Polresta Sumenep mengamankan 10 botol Arak Bali Karangasem yang ditemukan di sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Selasa (11/8/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Warga melaporkan adanya dugaan rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapeken kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Di dalam kardus tersebut terdapat 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
Pemilik barang kemudian mengakui bahwa seluruh minuman keras tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya mengamankan pemilik bersama barang bukti ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya kepolisian menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sapeken.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan meningkatkan kegiatan patroli terhadap peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu aparat dalam mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 botol Arak Bali Karangasem dan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Agustus 2026.
Penanganan perkara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Polsek Sapeken menegaskan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah hukum Sapeken tetap aman dan kondusif.







