SUMENEP, Detikzone.id – Patroli malam Sat Samapta Polresta Sumenep kembali membuahkan hasil. Di tengah upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), petugas justru menemukan dua toko yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Puluhan botol miras berhasil diamankan dalam patroli yang digelar pada Selasa (11/8/2026) malam tersebut.
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Samapta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai perlu mendapat perhatian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rute patroli meliputi Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, Jalan Lingkar Timur hingga kembali ke Mako Polresta Sumenep.
Namun, dalam perjalanan patroli tersebut, perhatian petugas tertuju pada dua toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur. Hasilnya, sejumlah botol minuman keras ditemukan di dua lokasi yang masing-masing disebut milik Saleh dan Taufik Ismail.
Dari toko milik Saleh, petugas mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland aneka rasa, serta 15 botol Arak Bali.
Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas kembali menemukan 10 botol Arak Bali merek Legong.
Dengan demikian, sedikitnya 44 botol minuman keras berhasil diamankan dalam patroli tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep untuk selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, menegaskan bahwa patroli tidak hanya difokuskan pada pencegahan tindak kriminalitas, tetapi juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.







