TUBAN, Detikzone.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tuban mengusik perhatian publik. Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SGG (69) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
SGG diamankan polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang masih di bawah umur. Peristiwa memilukan itu disebut terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan/Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolresta Tuban Kompol Supyan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.
Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga setelah korban menceritakan apa yang dialaminya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Polisi pun bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengecekan kamera CCTV di sekitar lokasi hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
Penangkapan terhadap SGG menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, terlebih anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan perlindungan ekstra dari lingkungan sekitarnya.
Catatan: Status SGG dalam perkara ini masih sebagai terduga/pelaku yang disangkakan. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.






