DIDUGA GUNAKAN 6 BIDANG TANAH, PT KASTUBIN JAYA RAYA RESMI DIADUKAN KE POLRES NGAWI

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI — Persoalan penggunaan tanah pada lokasi SPBU 54.632.19, Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, memasuki ranah hukum. Pemilik tanah melalui kuasa hukumnya resmi mengadukan dugaan penggunaan bidang tanah miliknya kepada Polres Ngawi.

 

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Dedi Irawan, S.H., selaku kuasa hukum pemilik tanah sekaligus Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri (GCN), pada Rabu 19/8/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dedi menyampaikan, pengaduan dilakukan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan tanah dengan kondisi penggunaan tanah di lapangan.

 

“Klien kami memiliki hak atas tanah tersebut. Berdasarkan fotokopi perjanjian yang dikuasai klien, tercantum empat bidang tanah. Namun di lapangan terdapat indikasi enam bidang yang digunakan untuk kepentingan SPBU. Karena itu kami resmi mengadukan persoalan ini kepada Polres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi,” ujar Dedi.

 

Menurut Dedi, kliennya tidak menguasai dokumen asli perjanjian dan tidak pernah membuat atau menyetujui dokumen tambahan yang memperluas objek pemanfaatan tanah.

 

“Kalau ada dokumen tambahan, addendum, maupun akta notaris yang dijadikan dasar penggunaan dua bidang lainnya, kami meminta agar dokumen tersebut diperiksa keasliannya dan diverifikasi kepada pihak yang membuatnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua LSM Gelora Cinta Negeri (GCN), Indra Eka Januar Gunawan, mengatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut secara objektif.

 

“Ini bukan persoalan mencari kesalahan pihak tertentu. Kami meminta kepastian hukum. Kalau memang ada dasar hukum yang sah untuk menggunakan enam bidang tersebut, silakan dibuktikan. Tetapi apabila ada tanah milik klien yang digunakan tanpa dasar yang sah, tentu harus diproses sesuai hukum,” kata Indra.

 

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Ngawi untuk melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang ada.

 

“Kami tidak ingin menghakimi. Kami hanya membawa persoalan ini ke jalur hukum agar status tanah, perjanjian, denah SPBU dan dasar penggunaan enam bidang tersebut menjadi terang,” pungkasnya.

 

Dalam pengaduan tersebut, aspek pidana termasuk ketentuan Pasal 502 KUHP Nasional dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan diserahkan kepada penyidik untuk menentukan penerapannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

 

Menanggapi laporan masuk tersebut, Satreskrim Polres Ngawi mengonfirmasi penerimaan aduan dan siap melakukan langkah-langkah penyelidikan teknis, termasuk pemanggilan para pihak dan verifikasi berkas pendukung guna mengusut kejelasan status penggunaan tanah tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Kastubin Jaya Raya selaku pengelola SPBU 54.632.19 Karangjati, Ngawi. Kini publik menunggu langkah Polres Ngawi untuk mengungkap dasar penggunaan enam bidang tanah yang berada di lokasi SPBU tersebut.

Berita Terkait

Tasrif M. Saleh Apresiasi 8 Quick Wins Kapolri: Polisi Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Satreskoba Polresta Sumenep Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 0,47 Gram Ditemukan di Kamar
Mencari Keadilan ke Yakuza Maneges, Ibu Korban Kekerasan Seksual di Kediri Mengaku Diancam Dibunuh
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Kalbar Tangani Karhutla: Polisi Bersama Masyarakat!
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu di Saronggi, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti 2,14 Gram
Teknologi AI Masuk Desa, Dinkes Probolinggo Buru Kasus TBC Lewat Portable X-Ray
Dijanjikan Dinikahi, Perempuan di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan, Polisi Amankan Pria 22 Tahun
KKKS Pasongsongan Gelar Pertemuan Rutin Bulanan, Bahas Sertijab Kepala Sekolah hingga Persiapan ISCO PEDIYAH 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Tasrif M. Saleh Apresiasi 8 Quick Wins Kapolri: Polisi Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Satreskoba Polresta Sumenep Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 0,47 Gram Ditemukan di Kamar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Mencari Keadilan ke Yakuza Maneges, Ibu Korban Kekerasan Seksual di Kediri Mengaku Diancam Dibunuh

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Kalbar Tangani Karhutla: Polisi Bersama Masyarakat!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu di Saronggi, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti 2,14 Gram

Berita Terbaru