PROBOLINGGO – Puluhan paket proyek konstruksi dengan metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kebijakan tersebut dinilai menabrak aturan terbaru mengenai kewajiban belanja elektronik (e-purchasing) dan metode mini kompetisi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, secara umum instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan e-purchasing. Aturan ini dipertegas oleh Surat Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Nomor 18634/D.2.3/08/2025, yang secara spesifik mewajibkan metode mini kompetisi untuk sektor konstruksi demi menjaga transparansi dan persaingan sehat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sektor konstruksi seperti pekerjaan jalan, jembatan, atau gedung spesifikasi teknis, kapasitas penyedia, dan aspek geografi sangat bervariasi. Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) langsung membeli (purchasing) tanpa kompetisi, rawan terjadi penunjukan sepihak yang kurang akuntabel.
Namun, realita di lapangan menunjukkan hal berbeda. Salah satu yang menuai sorotan adalah proyek di SDN Tamansari IV, Kecamatan Dringu, yang saat ini tengah berjalan dengan metode pengadaan langsung, alih-alih melalui proses kompetisi elektronik yang transparan.
Kritik keras datang dari Ahmad, S.H., Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi. Ia membeberkan data bahwa dari total paket pekerjaan konstruksi yang tercatat mulai dari pembangunan ruang kelas, rehabilitasi gedung sekolah, pavingisasi, hingga plengsengan dengan nilai ratusan juta rupiah 100 persen tidak menggunakan metode E-Purchasing.
Seluruhnya justru dipecah atau dialirkan melalui Pengadaan Langsung sebanyak 35 paket dan Tender Cepat hanya 1 paket,” ungkap Ahmad.
Ahmad menilai kebijakan pemerintah untuk mendorong transparansi dan percepatan melalui E-Purchasing (E-Katalog konstruksi) seolah diabaikan. Satuan kerja ditengarai terbiasa menggunakan jalur konvensional atau pengadaan langsung untuk paket-paket fisik senilai di bawah atau mendekati batas atas pengadaan langsung. Praktik ini dinilai berpotensi memicu modus pecah paket guna menghindari tender kompetitif yang sehat.
Saat dikonfirmasi mengenai dasar pertimbangan dan alasan teknis dalam memilih metode pengadaan langsung di tengah kewajiban e-purchasing tersebut, Kepala Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, hanya memberikan respons singkat dan terkesan menghindari substansi masalah.
“Waalaikumsalam wr wb. Kami melaksanakan sesuai dengan regulasi,” ujar Hary Tjahjono saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (16/10/2026).
Jawaban normatif dan super irit dari sang Kepala Dinas ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Hary Tjahjono tidak merinci lebih lanjut regulasi mana yang dia maksud, yang diklaim melegalkan pengadaan langsung di tengah kewajiban e-purchasing dan mini kompetisi LKPP tahun 2025.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak Dikdaya Kabupaten Probolinggo terkait payung hukum konkret yang mereka gunakan dalam membagikan puluhan paket proyek konstruksi tersebut.
Penulis : Moch Solihin







