Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG — Dinamika hukum dalam perkara dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor Keeway warna kuning gading yang menyeret Terdakwa Dimas Asia Rafino Bin Kholil di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung semakin menarik perhatian.

Di tengah proses sidang yang berjalan memasuki persidangan ke empat, pihak korban memberikan pengakuan terbuka bahwa seluruh kerugian telah tuntas dan kendaraan miliknya telah berada kembali di tangan.

Korban, Abdul Qodir Jailani, mengungkapkan bahwa uang ganti rugi yang diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa telah dipergunakannya secara langsung untuk menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya sempat dijual oleh pelaku ke wilayah Mojo, Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari uang ganti rugi itu sudah saya gunakan untuk menebus kendaraan yang dijual oleh pelaku, dan sekarang motor sudah kembali. Dan juga sebagai keluarga, saya sekali lagi menegaskan tidak ada tuntutan lain lagi, karena sudah damai, tapi kenapa kok masih belum dibebaskan?” ujar Abdul Qodir dengan nada tanya, menyuarakan keheranannya atas status hukum terdakwa saat ini.

Upaya penyelesaian secara damai (Restorative Justice) ini sejatinya telah diupayakan keluarga sejak awal hari penangkapan.

Kholil, ayah dari terdakwa Dimas Asia Rafino, menuturkan bahwa dirinya langsung berinisiatif meminta agar dipertemukan dengan korban untuk berdamai di hari yang sama saat anaknya diamankan polisi.

“Sejak awal ditangkap pagi oleh kepolisian, hari itu juga saya mencoba untuk meminta agar dipertemukan dengan korban dan siap melakukan perdamaian. Tapi penyidik bilang tidak bisa, dan menyarankan kalau mau restorative justice di kejaksaan saja,” kenang Kholil.

Perdamaian formal tersebut akhirnya baru dapat disetujui dan dituangkan secara resmi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, di mana pihak terdakwa memenuhi kewajiban ganti rugi penuh dan korban menyatakan telah legowo memaafkan.

Menanggapi berbagai pertanyaan publik mengenai mengapa proses hukum dan penahanan tetap berlanjut meskipun korban telah berdamai dan mencabut tuntutan, pihak Kepolisian Sektor Kalidawir menegaskan bahwa langkah penanganan yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi jurnalis media Detikzone.id melalui panggilan suara pada Selasa (20/10/2026), pihak Kepolisian yang mewakili Polsek Kalidawir menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan hingga pelimpahan berkas berjalan mengacu pada prosedur hukum acara pidana yang sah, di mana mekanisme penghentian perkara memiliki batasan formil tertentu setelah berkas dinyatakan P-21.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan alternatif JPU, Dimas Asia Rafino dijerat dengan Pasal 476 KUHP (Pencurian), Pasal 486 KUHP (Penggelapan), atau Pasal 492 KUHP (Penipuan) Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menyusul insiden hilangnya motor Keeway senilai Rp26.000.000,00 yang dijual seharga Rp8.000.000,00.

Dengan telah pulihnya kerugian korban, kembalinya unit kendaraan ke garasi pemilik, serta adanya pernyataan damai tanpa syarat dari pihak korban, publik kini menantikan kebijaksanaan dan ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dalam memberikan keadilan yang substantif bagi semua pihak.

Catatan Redaksi: Berita ini disajikan dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides), serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Berita Terkait

Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Berita Terbaru