NGAWI – “Langkah yang dilakukan oleh Yakuza Maneges, kami nilai sebagai terobosan baru dalam pengungkapan kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kiai. Kinerja mereka di lapangan sangat membantu proses penegakan hukum.”
Hal itu disampaikan oleh pemerhati sosial, Dwiono (56), ditemui jurnalis media ini di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi usai persidangan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa pengasuh Ponpes Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo, Danang Agung Nugroho alias Gus Danang Al Bento pada agenda ketiga, Rabu 21/10/2026.
Persidangan yang berlangsung secara tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan perlindungan anak tersebut mendengarkan keterangan saksi dari unsur Kepolisian serta tim eksekutor dari organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, suasana ruang sidang menjadi perhatian tatkala Ketua Majelis Hakim memberikan apresiasi tinggi dan atensi khusus atas peran aktif serta kontribusi krusial organisasi Yakuza Maneges dalam membantu penegak hukum menguak dugaan tindak pidana yang menjerat terdakwa Gus Danang Al Bento terhadap tujuh orang korbannya.
Menanggapi apresiasi dari Majelis Hakim, Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Muarif, menyampaikan rasa syukur dan menegaskan komitmen organisasinya dalam mengawal keadilan bagi para korban.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dari Majelis Hakim dalam persidangan. Sebagai organisasi sosial spiritual, Yakuza Maneges hadir untuk merespons kegelisahan masyarakat. Ketika ada oknum yang diduga menyalahgunakan kepercayaan dan melakukan kekerasan seksual, tim kami bergerak berdasarkan data serta kepekaan sosial untuk memastikan kejahatan ini terungkap dan korban mendapatkan keadilan,” kata Dwi Kurniawan di sela-sela rehat persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yakuza Maneges Ngawi, Imam Sampurno, S.H., menambahkan bahwa atensi Majelis Hakim menjadi preseden positif bagi sinergi antara elemen masyarakat sipil dan aparat penegak hukum (APH).
“Apresiasi dari Ketua Majelis Hakim membuktikan bahwa kinerja Yakuza Maneges memiliki nilai hukum dan sosial yang nyata. Kami tidak hanya bekerja mengungkap fakta pendukung, tetapi juga mengawal proses hukum agar ketujuh korban mendapatkan hak-haknya dan pelaku dapat dijatuhi sanksi hukum yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. Kolaborasi ini menjadi kunci penting penanganan TPKS,” tegas Imam.
Untuk diketahui, perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Gus Danang Al Bento ini terus mendapat pengawalan ketat dari masyarakat mengingat dampak psikologis serta jumlah korban yang mencapai tujuh orang.
Persidangan agenda pemeriksaan saksi berjalan tertib dan lancar, dan sidang kasus perlindungan anak ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya sebagaimana diatur oleh Majelis Hakim PN Ngawi.







