Peran Zakat dalam Menanggulangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Najua Hamidah, Program Studi Sistem Informasi, STMIK TAZKIA

Abstrak

Kemiskinan merupakan persoalan yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia, dan penanganannya menuntut sistem distribusi kekayaan yang adil. Dalam ekonomi Islam, zakat dipandang bukan hanya sebagai ibadah wajib, tetapi juga sebagai instrumen sosial-ekonomi. Artikel ini bertujuan menguraikan pengelolaan zakat di Indonesia serta peran zakat dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kajian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif terhadap data sekunder berupa buku, artikel jurnal, peraturan perundang-undangan, dan publikasi lembaga resmi. Analisis dilakukan melalui tahap penyuntingan (editing), pengelompokan (organizing), dan penarikan temuan (finding). Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) melalui tahap penghimpunan dan penyaluran kepada delapan golongan penerima. Zakat berpotensi mengurangi kemiskinan apabila dikelola secara amanah, profesional, dan transparan, terutama jika sebagian dana disalurkan secara produktif melalui pembiayaan modal usaha dan pemberdayaan mustahik. Data kemiskinan dan zakat nasional yang dibahas bersifat historis (2015–2020) sehingga perlu dimutakhirkan sebelum naskah ini dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata kunci: zakat, kemiskinan, kesejahteraan, BAZNAS, zakat produktif

Abstract

Poverty is a problem faced by many countries, including Indonesia, and addressing it requires a fair system of wealth distribution. In Islamic economics, zakat is regarded not only as a compulsory act of worship but also as a social and economic instrument. This article aims to describe zakat management in Indonesia and the role of zakat in alleviating poverty and improving community welfare. The study employs a library research method with a descriptive approach, drawing on secondary data from books, journal articles, legislation, and publications of official institutions. The analysis follows three stages: editing, organizing, and finding. The findings indicate that zakat management in Indonesia is regulated by Law Number 23 of 2011 and carried out by the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) and Amil Zakat Institutions (LAZ) through the collection and distribution of funds to eight categories of recipients. Zakat has the potential to reduce poverty when it is managed in a trustworthy, professional, and transparent manner, especially when part of the funds is distributed productively through business capital financing and the empowerment of mustahik. The poverty and national zakat data discussed here are historical (2015–2020) and need to be updated before this manuscript is published.

Keywords: zakat, poverty, welfare, BAZNAS, productive zakat

1. Pendahuluan

Kemiskinan adalah persoalan mendasar yang terjadi di negara berkembang maupun negara maju, sehingga selalu menjadi perhatian pemerintah di berbagai belahan dunia. Salah satu penopang upaya penanggulangannya adalah ketersediaan data kemiskinan yang akurat. Data yang andal memungkinkan pengukuran yang dapat dipercaya, menjadi dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran, serta berguna untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dijalankan dan menentukan kelompok sasaran yang perlu dibantu (Amalia, 2020).

Indonesia termasuk negara dengan angka kemiskinan yang tinggi. Pratama (2015) menyebutkan bahwa kemiskinan di Indonesia berkaitan dengan terbatasnya akses masyarakat terhadap modal dan tidak memadainya lapangan pekerjaan, dua faktor yang membuat penurunan angka kemiskinan sulit dicapai. Gambaran historis yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS, 2020) memperlihatkan dinamika tersebut: pada periode Maret–September 2018 persentase penduduk miskin turun 0,16 poin persentase, pada periode yang sama tahun 2019 turun 0,19 poin persentase, sedangkan pada Maret–September 2020 naik 0,41 poin persentase (Tabel 1). Perlu ditegaskan bahwa data ini merupakan data historis periode 2018–2020 dan tidak dapat dibaca sebagai kondisi kemiskinan terkini. [Perbarui dengan rilis BPS terbaru sebelum submit.]

Tabel 1

Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Indonesia, Maret 2018–September 2020 (Data Historis)

Periode Jumlah penduduk miskin* Persentase penduduk miskin (%)

Maret 2018 25,95 9,82

September 2018 25,67 9,66

Maret 2019 25,14 9,41

September 2019 24,79 9,22

Maret 2020 26,42 9,78

September 2020 27,55 10,19

*Satuan jumlah tidak dicantumkan pada grafik sumber. [Konfirmasi satuan (diduga juta jiwa) pada publikasi BPS.] Sumber: BPS (2020), sebagaimana dilaporkan dalam Suryani dan Fitriani (2022).

Kemiskinan bukan hanya soal kekurangan materi. Qardhawi (2005) memandangnya sebagai ancaman bagi akidah, akhlak, pola pikir, dan keluarga, sehingga perlu dijawab dengan kebijakan fiskal yang berbentuk zakat. Islam menawarkan konsep tolong-menolong sebagai fondasi tatanan sosial, yakni anjuran bagi orang yang berkecukupan untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi fakir miskin dan kelompok kurang mampu melalui zakat, infak, dan sedekah (Suryani & Fitriani, 2022).

Zakat memiliki potensi besar untuk memberdayakan ekonomi umat. Dana zakat tidak harus berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi dapat dikembangkan melalui pembiayaan modal usaha dan pendayagunaan agar masyarakat miskin memperoleh modal sekaligus pengalaman yang berguna bagi perbaikan hidup mereka (Amalia & Mahalli, 2012; Kambali & Rahman, 2021). Secara historis, dana zakat nasional yang dihimpun menunjukkan kenaikan pada periode 2017–2019: sebesar 4.194.142 pada 2017, 4.907.278 pada 2018, dan 5.663.995 pada 2019 (BAZNAS, n.d.), dengan laju kenaikan yang dilaporkan sebesar 14,5% pada 2017–2018 dan 15% pada 2018–2019 (Tabel 2). [Satuan nominal tidak disebut sumber; selisih persentase perlu diverifikasi. Lihat Lampiran Catatan Editor.]

Tabel 2

Perkembangan Dana Zakat Nasional, 2017–2019 (Data Historis)

Tahun Dana zakat nasional* Kenaikan yang dilaporkan sumber

2017 4.194.142 –

2018 4.907.278 14,5% (2017–2018)

2019 5.663.995 15% (2018–2019)

*Satuan tidak dicantumkan pada sumber. [Konfirmasi satuan dan angka pada publikasi BAZNAS.] Sumber: BAZNAS (n.d.), sebagaimana dilaporkan dalam Suryani dan Fitriani (2022).

Dalam perspektif ekonomi, zakat berfungsi sebagai alat distribusi pendapatan agar kekayaan tidak menumpuk pada segelintir orang. Karena mewajibkan pihak yang mampu menyalurkan hartanya kepada golongan yang kurang mampu, zakat dapat menjadi sumber dana untuk mengurangi kemiskinan sekaligus modal kerja bagi orang miskin untuk membuka lapangan pekerjaan dan memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari (Rozalinda, 2014).

Sejumlah penelitian terdahulu telah mengkaji peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan. Beik (2009) menyimpulkan bahwa kemiskinan merupakan masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dan bahwa optimalisasi zakat melalui lembaga seperti Dompet Dhuafa Republika dapat menjadi solusi alternatif yang bersifat empiris. Nurwati dan Hendrawati (2019) menyimpulkan bahwa pendayagunaan zakat merupakan kontribusi yang mendukung upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan, dengan penyaluran yang difokuskan kepada fakir dan miskin pada bidang sosial-kemanusiaan dan pendidikan, serta menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, terutama umat Islam. Adapun Romdhoni (2017) menyimpulkan bahwa zakat produktif berpengaruh positif terhadap peningkatan pendapatan mustahik penerima program pemberdayaan di LAZ An-Naafi’ Boyolali, yang dimaksudkan agar mustahik dapat membuka usaha.

Berdasarkan latar belakang dan kajian terdahulu tersebut, artikel ini merumuskan dua pertanyaan: (1) bagaimana pengelolaan zakat di Indonesia; dan (2) bagaimana peran zakat dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Tujuan artikel ini adalah mendeskripsikan kedua hal tersebut berdasarkan telaah kepustakaan, dengan cakupan pembahasan meliputi pengertian zakat, konsep kemiskinan, kelembagaan BAZNAS dan LAZ, penghimpunan dan penyaluran zakat, delapan golongan penerima zakat, zakat produktif, serta kontribusinya terhadap kesejahteraan.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan, membaca, mencatat, dan mengolah data pustaka yang berkaitan dengan objek kajian (Zed, 2014). Data dianalisis dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menguraikan data yang telah terkumpul agar dapat ditarik kesimpulan (Sugiyono, 2013).

Sumber data berupa data sekunder yang diperoleh dari buku, artikel jurnal, laman web, dan publikasi resmi, termasuk laman resmi BPS, yang ditelusuri melalui Google Scholar dan Moraref. Data sekunder berperan sebagai pendukung dan penguat konsep yang dibahas. Teknik analisis data mengikuti tiga tahap (Yanjawati, 2020). Pertama, penyuntingan (editing), yaitu memeriksa kembali data yang terkumpul dan menyesuaikan makna antardata. Kedua, pengorganisasian (organizing), yaitu mengelompokkan data sesuai kerangka yang telah ditetapkan. Ketiga, penemuan (finding), yaitu menganalisis hasil pengelompokan dengan teori dan metode yang telah ditentukan sehingga diperoleh jawaban atas rumusan masalah.

Naskah ini bertumpu terutama pada telaah atas artikel Suryani dan Fitriani (2022) beserta sumber-sumber yang dirujuknya. Rujukan tersebut dikutip sebagaimana dilaporkan dalam artikel itu. [Penulis perlu menelusuri dan membaca sumber-sumber asli sebelum naskah diajukan; lihat Lampiran Catatan Editor.] Naskah ini tidak memuat data primer, wawancara, maupun survei.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Pengertian Zakat

Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam. Secara bahasa, zakat berarti tumbuh atau berkembang (an-namaa’), suci (at-thaharah), dan berkah (al-barakah). Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahik) yang juga memiliki persyaratan tertentu (Hafidhuddin, 2002). Dalam pengertian berkah, harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan bernilai berkah dan berkembang secara kualitatif meskipun jumlahnya secara kuantitatif berkurang (Atabik, 2015).

Zakat menempati urutan ketiga dalam rukun Islam setelah syahadat dan salat, dan menjadi kewajiban penting yang mencerminkan penghormatan terhadap sesama (Suryani & Fitriani, 2022). Perintah menunaikan zakat disebutkan di antaranya dalam QS. al-Baqarah: 43. Al-Qardhawi (2002) menegaskan bahwa tujuan mendasar ibadah zakat adalah menyelesaikan berbagai persoalan sosial, seperti pengangguran dan kemiskinan, dan sistem distribusi zakat menjadi jawaban yang sesuai karena bantuan diberikan kepada orang yang kesulitan tanpa memandang ras, warna kulit, maupun etnis. [Verifikasi nomor ayat dan teks Al-Qur’an pada mushaf/terjemahan resmi Kementerian Agama RI.]

3.2 Konsep Kemiskinan

Ketimpangan kekayaan merupakan masalah yang dihadapi seluruh negara, baik daerah maju maupun daerah miskin. Kemiskinan dapat dilihat dari dua sisi (Sumodiningrat, 1999). Kemiskinan absolut diidentifikasi dari jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, sedangkan kemiskinan relatif dilihat dari pendapatan nasional yang diterima tiap golongan pendapatan, sehingga berkaitan dengan persoalan distribusi pendapatan.

Islam memiliki sudut pandang tersendiri tentang kemiskinan (Jurnal Ekbisi, 2010). [Entri pustaka belum lengkap; telusuri penulis dan judul.] Pertama, miskin secara iman, yakni seseorang yang jiwanya hanya mendekat kepada Allah ketika tertimpa musibah. Kedua, miskin secara ilmu, yakni kemiskinan yang bersumber dari ketidaktahuan dalam menemukan jalan keluar atas persoalan hidup. Ketiga, miskin secara harta, yakni seseorang yang mampu bekerja dan berusaha secara halal tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Pandangan ini memperluas pemahaman kemiskinan dari sekadar kekurangan materi menjadi persoalan yang juga bersifat spiritual dan intelektual, sehingga penanggulangannya tidak cukup dengan bantuan finansial semata.

3.3 Pengelolaan Zakat di Indonesia

3.3.1 Landasan historis dan hukum

Pelaksanaan zakat telah ada sejak masa Rasulullah SAW sebagai kewajiban umat Islam yang sekaligus menjadi wujud keimanan dan sarana memperbaiki kondisi ekonomi. Pada masa khulafaur rasyidin, zakat berperan sebagai pendapatan utama negara Islam dan tolok ukur aspek fiskal; sumber melaporkan adanya denda sebesar 50% bagi muslim yang tidak menunaikannya [klaim ini perlu diverifikasi pada sumber sejarah/fikih primer] (Suryani & Fitriani, 2022). Pada awal sejarah Islam, zakat menjadi sumber pendapatan negara terbesar dibandingkan ghanimah, kharaj, fai’, dan jizyah. Apabila dikelola secara efektif dan efisien, zakat memenuhi hak masyarakat miskin atas kebutuhan primer, menjadi sarana pemerataan ekonomi, serta mendorong pembangunan ekonomi bangsa (Aris, 2021).

Di Indonesia, pendapatan utama negara berasal dari pajak, sementara pengelolaan zakat diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat dipahami sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam atau badan usaha untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Jenis harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, surat berharga, serta penghasilan dari pekerjaan apa pun yang telah mencapai nisab, ditambah rikaz (Purbasari, 2015).

3.3.2 BAZNAS dan LAZ

Menurut Suryani dan Fitriani (2022), berdasarkan undang-undang tersebut pengelolaan zakat dilakukan oleh dua jenis lembaga. BAZNAS adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat dan memiliki perangkat di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. [Verifikasi struktur BAZNAS (pusat, provinsi, kabupaten/kota) pada UU 23/2011.] Muzaki yang dilayani BAZNAS mencakup pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten/kota, pejabat, dan birokrat, di samping masyarakat umum. LAZ adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat atau badan hukum dan dikukuhkan oleh pemerintah. Kehadiran kedua jenis lembaga ini diharapkan mendorong pengelolaan zakat yang sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan pembentukan berdasarkan wilayah kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Keberadaan lembaga pengelola zakat penting karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga potensi zakat sangat besar. Namun, sebagian masyarakat muslim dilaporkan masih kurang sadar berzakat karena rendahnya kepercayaan kepada lembaga pengelola, yang dikaitkan dengan persepsi lemahnya tata kelola pemerintahan yang bersih (Suryani & Fitriani, 2022). Karena itu lembaga zakat harus menjalankan fungsi amil secara baik, yakni merencanakan program zakat, menghimpun dana dari muzaki, melaksanakan pengelolaan, dan mengawasi pengelolaan tersebut. Dalam menjalankan fungsi itu, amil dituntut bersikap amanah, profesional, dan transparan dalam penghimpunan maupun penyaluran sebagai wujud pertanggungjawaban atas kepercayaan masyarakat (Putri, 2021).

3.4 Penghimpunan Dana Zakat

Strategi penghimpunan dana zakat sebagaimana dilaporkan Azis dan Sukma (2016) dapat dirangkum dalam empat tahap berikut.

• Analisis profil donatur. Lembaga zakat perlu mengenal profil donatur melalui formulir registrasi muzaki, pertanyaan kepada donatur, dan kelengkapan identitas (NIK/KTP, alamat, nomor telepon, nomor rekening, dan nama pemilik rekening). Data ini diserahkan kepada BAZNAS pusat sebagai basis data lembaga untuk pelaporan penyaluran dana dan penyampaian informasi kegiatan kepada muzaki.

• Promosi dan sosialisasi. BAZNAS mensosialisasikan pentingnya berzakat dengan metode penggalangan dana tidak langsung, yaitu iklan di media elektronik (televisi dan radio), media massa, dan baliho, serta kegiatan sosialisasi seperti webinar, silaturahmi dengan perusahaan besar, dan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.

• Layanan transaksi. Pembayaran zakat dapat dilakukan secara nontunai (ATM, mobile banking yang menyediakan fasilitas zakat, aplikasi Muzakki Corner, dan layanan jemput zakat) maupun tunai dengan mendatangi kantor BAZNAS.

• Pelayanan donatur. Donatur dilayani melalui laporan bulanan berbentuk majalah yang sekaligus berfungsi mengingatkan muzaki untuk berzakat. Donatur potensial didekati dengan silaturahmi dan undangan ke acara yang diselenggarakan BAZNAS.

3.5 Penyaluran Dana Zakat

Penyaluran dana zakat dilakukan melalui dua jalur (Elman, 2015). Penyaluran langsung diberikan kepada mustahik secara langsung atau melalui kantor BAZNAS. Penyaluran tidak langsung dilakukan melalui lembaga atau mitra, yaitu unit pengumpul zakat setempat atau LAZ.

Penerima zakat terdiri atas delapan golongan (asnaf) sebagaimana dijelaskan Atabik (2015) dan merujuk pada QS. at-Taubah: 60. Ringkasannya disajikan pada Tabel 3.

Tabel 3

Delapan Golongan Penerima Zakat

No. Golongan Penjelasan Catatan peruntukan dana

1 Fakir Orang yang hidup dalam kesulitan, tidak memiliki harta, dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Diarahkan pada tujuan produktif berupa hibah dan pinjaman tanpa bunga agar terlepas dari kemiskinan.

2 Miskin Orang yang mampu memperoleh pekerjaan tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan hidup. Dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek.

3 Amil Orang yang diberi amanah mengumpulkan dan mengelola dana zakat; berhak menerima zakat meskipun secara materi tergolong mampu. Diharapkan mendorong kemajuan organisasi lembaga zakat.

4 Muallaf Orang yang baru memeluk Islam dan imannya masih lemah. –

5 Riqab Dijelaskan sumber sebagai muslim yang menjadi tawanan dalam peperangan. [Verifikasi pada kitab fikih] –

6 Gharim Orang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup (bukan untuk maksiat) dan tidak mampu membayar. –

7 Fi sabilillah Orang yang membela Islam dan kaum muslim; pada masa kini, menurut sumber, mencakup pihak yang berdakwah seperti ulama, kiai, dan takmir. [Verifikasi cakupan] –

8 Ibnu sabil Orang dalam perjalanan bukan untuk maksiat yang mengalami kesulitan. –

Sumber: Atabik (2015), sebagaimana dilaporkan dalam Suryani dan Fitriani (2022); diolah penulis.

Dari Tabel 3 tampak bahwa peruntukan dana berbeda menurut kondisi penerimanya. Bagi fakir, dana diarahkan pada tujuan produktif agar kondisi mereka berubah dalam jangka panjang, sedangkan bagi miskin dana lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan konsumtif jangka pendek. Pembedaan ini menunjukkan bahwa penyaluran zakat tidak seragam, tetapi mempertimbangkan kapasitas dan kebutuhan masing-masing golongan.

Selain dikelompokkan menurut golongan penerima, penyaluran zakat diwujudkan dalam lima bentuk program (Atabik, 2015). Pertama, bantuan kesehatan, berupa layanan kesehatan gratis, bimbingan kesehatan, bantuan biaya rumah sakit, dan unit kesehatan keliling dengan ambulans BAZNAS yang berkunjung ke daerah-daerah setiap bulan. Kedua, bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang tertimpa musibah, berupa kebutuhan pokok dan obat-obatan. Ketiga, bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi pelajar kurang mampu dari jenjang SD hingga perguruan tinggi bekerja sama dengan yayasan atau lembaga lain. Keempat, bantuan ekonomi untuk mengembangkan usaha masyarakat miskin melalui pemberian modal kerja, pembiayaan oleh Baitul Maal wat Tamwil di bawah naungan BAZNAS, dan pemberian sarana kerja. [Sumber menulis “Badan Mat Tamwil”; periksa penamaan resmi.] Kelima, program masyarakat mandiri untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kerja sama dengan lembaga lain.

3.6 Zakat Produktif

Zakat produktif merupakan pola penyaluran yang diarahkan agar penerima tidak hanya terbantu sesaat, tetapi memiliki modal dan kemampuan untuk berusaha. Dalam kerangka ini, zakat dapat dikembangkan melalui pembiayaan modal usaha dan pendayagunaan masyarakat miskin agar mereka memperoleh modal sekaligus pengalaman untuk memperbaiki kehidupan (Amalia & Mahalli, 2012). Rozalinda (2014) menegaskan fungsi zakat sebagai modal kerja yang memungkinkan orang miskin membuka lapangan pekerjaan

Berita Terkait

Teken NPHD BOP 2026, FKDT dan FKPQ Sangkapura Kawal Bantuan untuk TPQ dan Madin 
Takmir Masjid Jangan Sekadar Nama, DMI dan LTMNU Bawean Tekankan Amanah dan Profesionalisme
Diduga Edarkan Sabu di Lenteng, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep
Transparansi DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Jurnalis dan Warga Keluhkan Sulitnya Akses Informasi Publik
Sambut HKN ke-62, Pemkab Sumenep Gerakkan ASN Hidup Sehat dan Aktif di Tempat Kerja
Dana Hibah Pendidikan Pemalang Disorot, Yayasan Cakrawala Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Penyelewengan
Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolresta Sumenep Rajut Silaturahmi dengan Pengurus Surau Arbaabul Amin
Pemkab Sumenep Dorong Budaya Hidup Sehat ASN, Kebersihan Kantor Jadi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:00 WIB

Teken NPHD BOP 2026, FKDT dan FKPQ Sangkapura Kawal Bantuan untuk TPQ dan Madin 

Jumat, 6 November 2026 - 15:41 WIB

Takmir Masjid Jangan Sekadar Nama, DMI dan LTMNU Bawean Tekankan Amanah dan Profesionalisme

Jumat, 6 November 2026 - 14:45 WIB

Peran Zakat dalam Menanggulangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:40 WIB

Diduga Edarkan Sabu di Lenteng, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 5 November 2026 - 16:05 WIB

Transparansi DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Jurnalis dan Warga Keluhkan Sulitnya Akses Informasi Publik

Berita Terbaru