Warga Ngembal Pasuruan Rebut Kembali Tanah yang Dirampas Oknum Kades

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim- Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register Sengketa 011/IV/KI-Prov.Jatim- PS/2024 antara Gatot Supadi melawan Termohon Pemerintahan Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, dengan agenda Pembacaan Putusan yang amar nya mengabulkan permohonan Pemohon digelar di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Jumat (25/10/2024).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan pada dasarnya informasi yang dimohonkan Pemohon terkait keterangan riwayat tanah Kantor Balai Desa Ngembal merupakan informasi yang terbuka dan sudah seharusnya diberikan oleh termohon.

Gatot Supadi yang didampingi Penasehat Hukumnya Dany Tri Handianto, SH.,mengaku sangat senang mendengar permohonannya dikabulkan dalam putusan nomor : 11/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024 yang baru saja dibacakan majelis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sesuai Putusan, Pihak Desa harus menunjukkan semua dokumen terkait keterangan riwayat tanah kantor Balai Desa Ngembal, dari riwayat tanah tersebut kita akan mengetahui bahwa Gatot Supadi selaku ahli waris maupun orang tuanya tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak Desa,” terang Danitri.

Seperti diberitakan sebelumnya Gatot Supadi sebagai ahli waris dari tanah yang saat ini diatasnya sudah berdiri Kantor Balai Desa Ngembal sudah berusaha meminta kutipan letter C dan surat keterangan Riwayat Tanah miliknya tapi selalu ditolak Kepala Desa.

” Hampir empat puluh tahun lebih saya berusaha meminta kembali kutipan letter C milik orang tua saya yang dirampas oknum Kades pada saat itu tetapi selalu dihalangi oleh Kades Arisul, mau bagaimana lagi Mas namanya juga wong cilik,” tegas Gatot.

Gatot menyampaikan rencananya ia akan ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) setelah semua dokumennya lengkap.

“Saya cuma ingin mengambil kembali hak saya,” pungkas Gatot.

Penulis : **

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB